DEPOK – Ganti rugi lahan warga yang menjadi dampak pembangunan RRI belum juga menemukan titik terang. Bahkan Wali Kota Depok telah mengeluarkan SK penertiban terhadap lahan yang masih dihuni oleh warga.
Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna yang ditemui pada saat acara FGD bersama jajaran Forkopinda Kota Depok serta Kementrian Agama di Hotel Safero Depok belum memberikan jawabannya terkait masalah tanah warga yang akan dilakukan penertiban.
“Ini masih kordinasi terkait UIII termasuk hal yang dibebankan ke Pemkot. makanya kita bahas dengan instansi terkait, “pungkasnya saat dikonfirmasi. Rabu (28/8/2019).
Pradi juga belum memberikan informasi yang detail ketika dikonfirmasi detline pembangunan serta penertiban tanah warga yang menolak ganti rugi.
” Semua itu sedang di bahas bersama pusat dan pemkot Depok. nanti mungki setelah ini kita kasih info termasuk jangka waktu kapan udah bersih dari pemukiman warga, “ungkapnya.
” Kita terus kordinasi, tidak bisa hanya pemkot saja tetapi seluruh unsur terkait didalamnya. Ini juga arahan dari pemerintah pusat yang paling strategis yaitu legalitas, karena wilayahnya ada di Kota Depok. Dan untuk Ijin pemilikan itu pusat, Kami salah satu nya hanya administrasi perizinan, “pungkasnya.
Sementara itu, Rektor UIII, Profesor Komarudin Hidayat tidak mau berkomentar panjang terkait ganti rugi tanah warga yang terkena dampak pembangunan UIII. Sebab menurutnya hal tersebut ada pada Pemerintah Kota bersama jajaran terkait.
” Itu wilayahnya pemkot saja. Saya hanya bicara progres pembangunannya serta akademik saja, “ungkapnya.
Namun meski demikian Hidayat menegaskan bahwa tanah tersebut milik negara dan punya bukti yang kuat.
” Itu tanah negara dan kuat sekali dokumen nya, “tuturnya.
