Sistem Fiat Money adalah Sistem Coin Casino. Uang ini Riba pada dzat nya

0
766

Awal mula teori uang atau teori Monetery FIAT money dimulai dari inspirasi permainan judi di Casino.

Semua peredaran uang di dunia hari ini yang berbasis Fiat money adalah “Sistem Peredaran Coin di Casino”, dimana Bandar Casino menukar uang yg sebenarnya (Dollar, Pond, Rupiah, dan lain-lain) dengan Coin Casino milik Bandar. Lantas para pemain Judi bermain judi. Siapapun yang menang antar pemain judi, maka bandar selalu mengambil komisi di setiap ronde putaran permainan. Komisi bandar ini adalah mirip “Pajak PPh” yang dipungut Negara. Jadi baik yang kalah maupun yang menang ada sub-biaya dari coinnya yang dipungut Komisi.

Adapun dari nilai kemenangan pihak yang menang, maka bandar kembali mengambil komisi sebesar 1% dari nilai kemenangan (semisal PPn yang dipungut Negara).

Setelah permainan judi selesai, misalnya total uang yang terkumpul dari pertukaran uang (Uang beredar) dengan Coin yang ditukar , sebutnya misalnya 1 Milyar malam itu, dan terjadi 40 ronde permainan dengan omset perputaran Coin senilai Rp. 10 Milyar, maka komisi per ronde Rp. 1 Juta Rupiah dan komisi 1% dari omset Rp. 10 Milyar, maka Bandar Casino mendapatkan total komisi (Pajak PPh sebesar Rp. 40 JT. Dan Pajak PPN sebesar Rp. 100 JT atau total Rp. 140 JT.

Adapun biaya makanan dan minuman selama di Casino, tidak kita hitung.

Selain pendapatan Bandar Casino dari Komisi per ronde permainan dan komisi dari omset kemenangan para tamu, Bandar juga memiliki Pemain Shadow (Pemain Bayangan) yang diberi Coin oleh Bandar tanpa berasal dari uang yang Syah, yaitu Coin siluman milik bandar. Pemain shadow ini ikut bermain.

Tujuan pemain shadow yg mewakili bandar ini tentu bukan untuk tujuan “kalah” tapi untuk tujuan “menang”. Para pemain shadow ini di dalam sistem ekonomi adalah “Bank Sentral” yang ikut bermain di sistem ekonomi.

Jadi dari Pemain sdadow ini Bandar Casino ikut mendapatkan keuntungan di meja permainan, misalnya 5% dari omset perputaran koin atau 5%X 10 Milyar atau Rp. 500 juta. Jadi keuntungan Bandar total adalah Rp. 100 JT+40 JT+500 JT= Rp. 640 JT.

Padahal modal uang orang yang datang ke kasino malam itu adalah Rp. 1 M. Jadi uang yang dibawa oleh pemenang saat pulang dari meja kasino adalah 360 JT dan 640 JT diambil Bandar.

Bila jumlah penjudi makam itu adalah 100 orang dengan modal masing masing Rp. 10 JT, maka 360 JT hanya dibagi kepada pihak yang lebih sedikit dari pihak yg kalah dalam jumlah yg banyak.

Dalam sistem ekonomi dunia berdasarkan FIAT money ini, bila semua manusia yang masuk di pasar kerja dan kegiatan ekonomi adalah dari yg berumur 21-60 th, maka siapa yg menang dan kalah judi di sistem perekonomian ini?

Pihak yang menang judi adalah para pengusaha dan exekutuf perusahaan MNC, yang biaya hidupnya lebih rendah dari pendapatannya, atau pihak yang surplus dan memiliki tabungan. Sementara pihak yang kalah judi adalah semua pihak mayoritas manusia yang mendukung sistem ini dengan bekerja dan memperoleh upah sebesar biaya hidup rutinnya, sehingga seumur hidup tidak memiliki tabungan.

Kembali ke sistem moneter dan sistem peredaran Coin di Casino. Kita tahu sistem perekonomian seluruh negara sekarang menggunakan sistem FIAT money, dan uang dikendalikan oleh Bank Sentral. Setiap bank sentral adalah bandar kasino di negaranya masing masing yg dikendalikan oleh IMF. Sementara kegiatan ekonomi Real negara dikendalikan oleh Bank Dunia.

Kemudian setiap bank sentral negara berkolaborasi dengan Bank Sentral Amerika (The FED) untuk kontrol Devisa dunia. Sedangkan Bank sentral Amerika sebagai Bandar Pusat dari seluruh sistem Casino (bank sentral tiap tiap negara) adalah milik bank bank swasta milik Yahudi. Jadi Yahudi adalah pengontrol Coin Casino di seluruh dunia.

Mengapa sistem perbankan syariah, keuangan syariah, investasi syariah, gadai syariah, dan lain-lain tak akan pernah mencapai “Level Syariah” di tingkat pelaksanaan? Sekalipun jargon mereka adalah anti ruba, anti maisir, anti ghiror, anti ihtikar, anti bai’ Najah dll? Karena “Riba” dan lain lain yang ingin dihindari itu ternyata telah menyatu di sistem “Fiat Money ini”. Makanya tak ada ekonomi syariah tanpa “Sistem moneter syariah”. Karena dzat nya Riba adalah “Uang Fiat Money ini” baik berdasar pada cadangan devisa maupun berdasarkan pada Teori MMT terbaru. Tetap Riba menyatu dengan sistem uang itu.

Baru bisa terbebas dari Riba bila “Uang” tersebut 100% memiliki underliying asset yang “Sekumpulan asset yang disepakati sebagai penjaga nilai, mulai dari emas, perak, komiditi beras, Gandum, kain, aktiva tetap, dan lain-lain.

Oleh : Dr. H.L. Abdul Fatah, MM, Ak.CA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here