Dari 153 Warga Yang Tak Pakai Masker, Pemkot Depok Dapat Dana 6,830.000

0
267

Depok–Sebanyak Rp 6,830.000 didapatkan oleh Pemkot Depok dari denda warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum.

Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana mengatakan denda tersebut didapat dari operasi Gerakan Depok Bermasker yang dilakukan di lima titik se-Kota Depok.

“Ada 136 pelanggar dan sudah membayar denda sesuai dengan ketentuan,” kata Gandara saat rapat evaluasi pelaksanaan Gerakan Depok Bermasker di ruang Bougenviel Balai Kota Depok, Senin (27/07/20).

Dikatakannya, denda yang dibayarkan tersebut sudah masuk ke kas daerah melalui BJB. Pasalnya, saat Operasi Gerakan Depok Bermasker, BJB dan Badan Keuangan Daerah (BKD) turut serta ke lokasi.

Lebih lanjut, ucapnya, denda tersebut dikumpulkan selama operasi Gerakan Depok Bermasker yang digelar pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07). Operasi dilakukan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Gandara menambahkan, sanksi berupa denda tersebut dilakukan sebagai efek jera warga agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tentu, sambungnya, untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

“Sanksi ini tidak untuk menyengsarakan masyarakat, tetapi untuk membiasakan diri menggunakan masker demi kesehatan bersama,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here