Ciptakan Pilkada Serentak Yang Damai Ditengah Pandemik Covid-19, Puskohis IAIN Surakarta Gelar Webinar Nasional

0
294

KabarLagi.Com— Puskohis IAIN Surakarta menggelar seminar secara virtual dengan tema urgensi Pilkada Serentak 2020. Acara tersebut  diawali sambutan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H.

Dalam sambutannya ia mengutip pendapat Carl J. Friedrich dalam bukunya: “Constitutional Government and Democracy Theory and Practice in Europe and America” yang mendefinisikan konstitusi dalam 5 konsep.

“ Filosofis (Philosophical), Struktural (Structural), Legal (Legal),)Dokumentarian (Documentarian), dan Prosedural (Procedural). 5 Konsep ini menjadi Fokus Utama PUSKOHIS IAIN Surakarta dan sesuai Visi dan Misi PUSKOHIS,” ujarnya melalui reles yang diterima. Senen (21/9/2020)

R Ahmad berharap Puskohis harus  selalu berkomitmen memberikan kontribusi untuk Bangsa dan Negara dalam urusan Konstitusi dan Hukum Islam.

“ Negara imni senantiasa berjalan pada jalur konstitusional, Menjunjung tinggi tegaknya HAM dan Demokrasi. Jadi itu harapan saya,” katanya

Sementara itu Direktur PUSKOHIS yang akrab dipanggil Gus Mustain mengatakan  mengutip pendapat pakar Hans Kelsen dalam bukunya “General Theory of Law and State” yang mengatakan: “konstitusi adalah dasar dari tata hukum nasional”. Dengan demikian apapun yang berlaku di Negara Indonesia haruslah sesuai jalur hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

“ Dengan adanya diskusi ilmiah membahas problematika Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi ini PUSKOHIS akan mampu merekomendasikan usulan solutif kepada Pemerintah baik Presiden, KPU, maupun lembaga yang berkepentingan dengan Pilkada Serentak dimasa pandemi ini. Sehingga akan tercipta Pilkada yang santun, damai dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Jauh dari Black campaign dan apapun yang melanggar syariat agama,”ujarnya

Selain itu ia  mengingatkan tentang bahaya curang pada proses pilkada ini sebab  diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar al Muzani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan kepemimpinan atas orang lain, lalu ia mati dalam keadaan berbuat curang terhadap orang-orang yang dipimpinnya, melainkan Allah akan mengharamkan atasnya surga.” (HR Muslim)

Tak hanya itu ia juga menwanti-wanti agar Pilkada Serentak ini bersih dari suap, sogok dan kampanye yang dilarang syariat sebagaimana dikatakan oleh Imam Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi (Syaikh Nawawi Banten) didalam Kitab Mirqat Shu’ud al-Tashidiq, hal. 74.

“ Beliau berkata: “Termasuk perbuatan maksiat adalah menerima suap/risywah. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang hakim ( misalnya : calon kepala daerah ) atau lainnya, agar keputusannya memihak si pemberi atau mengikuti kemauan pemberi, sebagaimana yang terdapat dalam kitab al-Mishbab. Pengarang kitab al-Ta’rifat berkata: “Suap adalah sesuatu yang diberikan karena bertujuan membatalkan kebenaran atau membenarkan kesalahan”pungkasnya