Polisi Tetapkan Oknum Petugas Rapid Test di Bandara Soetta Sebagai Tersangka

0
290

KABARLAGI.COM, Jajaran kepolisian menetapkan petugas Rapid test di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta berinisial E sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pelecehan dan pemerasan terhadap penumpang pesawat beberapa waktu lalu.

“Iya, sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kompol Alexander Yurico dalam pesan singkat yang diterima, Selasa (21/9/2020).

Alexander mengatakan, kenaikan status E dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan laporan yang diungkapkan korban berinisial LHI yang saat ini tinggal di Gianjar, Bali.

“Kita sementara berpatokan pada apa yang diadukan pengadu, pengadu merasa diperas dan ditipu oleh pelaku E,” ujar Kasat Reskrim. 

Polisi juga sudah mengambil keterangan kepada korban yang mempunyai akun twitter @Listongs. Kemudian, untuk mengumpulkan lebih banyak lagi bukti-bukti dugaan pemerasan dan pelecehan yang dilakukan tersangka, polisi meminta bantuan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak (P2TPA), Gianyar Bali, tempat tinggal korban.

“Karena proses pelecehan itu dan pidananya biasanya jumlah saksi dikit hanya yang dilecehkan dan melecehkan,” ujarnya. 

Alex mengatakan dirinya tidak dapat menjelaskan perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas P2TPA di Gianyar, Bali. Nantinya P2TPA Bali juga lah yang akan memastikan, apakah korban masih mengalami trauma dan shock atas kejadian tak mengenakkan itu.

“Alat bukti dugaan pelecehannya kita butuhkan bantuan P2TPA, paling tidak korban beneran merasakan trauma dan merasa shock atas dugaan pidana pelecehan tersebut,” pungkasnya.[]