Tingkatkan Pelayanan, BKD Depok Tiadakan STTS PBB-P2

0
324

KABARLAGI.COM, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok berencana meniadakan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai tahun depan.

Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan sebagai gantinya, masyarakat bisa mengunduh aplikasi e-pbb depok mobile untuk mengecek status pembayaran pajak setiap tahun.

“STTS atau yang sering disebut kertas merah PBB itu kan hanya Bank BJB yang mengeluarkan, sedangkan saat ini marketplace pembayaran kita sudah banyak. Untuk itu rencananya tahun depan kita hilangkan,” kata Muhammad Reza, di ruang kerjanya, Selasa (22/09/20).

Reza menjelaskan, banyak masyarakat yang mengira, pembayaran PBB baru akan sah jika mendapatkan STTS. Padahal, imbuhnya, dengan bukti atau struk yang keluar dari marketplace lain, itu sudah menjadi bukti yang kuat bahwa pembayaran berhasil dan terinput di sistem.

“Tahun ini sebenarnya sudah mau kita hilangkan, namun terlanjur pengadaan. Jadi STTS tetap ada tapi hanya sampai akhir tahun ini,” terangnya.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Tahun ini, batas waktu pembayarannya diperpanjang hingga 30 September 2020.

Reza menambahkan, saat ini pihaknya telah memperluas akses pembayaran pajak dengan melibatkan sejumlah lembaga dan marketplace. Yaitu Bank BJB, Bank BTN, Kantor Pos, Indomart, Alfamart, BNI, Cimb Niaga, OCBC NISP dan tokopedia.

“Kami juga membuka loket PBB di 11 kantor kecamatan, Jadi, masyarakat bisa dengan mudah menjangkaunya,” tutupnya.[]