Tersandung Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Akan Jalani Sidang Hari Senin Pekan Depan

0
284

KABARLAGI.COM, – Berkas dakwaan anak Wakil Wali Kota Tangerang, AKM terkait kasus narkoba telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang. AKM segera menjalani persidangan pada 26 Oktober.

“Sidang Senin 26 Oktober 2020,” ujar Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Adapun susunan majelis yang akan mengadili dan memeriksa kasus tersebut adalah R Aji Suryo selaku Ketua Majelis, Sucipto dan Ely Istianawati selaku hakim anggota. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan.

Tersangka AKM akan didakwa dan diancam pidana Pasal 112 UU Narkotika dan kedua Pasal 127. Kini status penahanan telah menjadi tahanan pengadilan, AKM ditahan di Lapas Pemuda Tangerang.

“Ditahan di Lapas Pemuda,” ujar Arif.

Diketahui, AKM bersama tiga tersangka lainnya DS, SY, dan MT ditangkap pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu didapatkan barang bukti sebesar 0,51 gram Sabu dari tangan para tersangka.

Polisi menuturkan harga sabu yang dibeli tersebut seharga Rp 1,5 juta. Polisi menyebut para tersangka patungan membeli barang haram tersebut.

Mereka sama-sama patungan. Patungan, ya. Mereka membeli seharga 1,5 juta sebesar 0,5 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7).

AKM mengeluarkan uang sebesar Rp 800 ribu, sedangkan tiga tersangka lainnya patungan uang Rp 700 ribu.

“Jadi, sama-sama membeli mereka, 3 orang itu dan AKM. AKM itu (patungan) Rp 800 ribu, mereka bertiga Rp 700 ribu. Patungan mereka bertiga,” imbuhnya.[] Jhn