UMK Depok 2021 Resmi Naik jadi Rp 4,3 Juta

0
311

KabarLagi.Com- Upah minimum Kota Depok tahun 2021 resmi ada kenaikan sebesar Rp 137.409. Dengan ini, UMK Depok 2021 naik dari 4.202.105 menjadi Rp 4.339.514. Ketetapan tersebut diteken Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos/2020.

“Kita melihat ada 10 kabupaten/kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker 26 Oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 Kabupaten/kota ada kenaikan, itu pun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, atau kota,”kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja.

Itu artinya, Kota Depok jadi wilayah upah minimum tertinggi ke-4 di Jawa Barat, setelah Kabupaten Karawang (Rp 4.798.312), Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843), dan Kota Bekasi (Rp 4.782.935).

Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi sebelumnya menyampaikan usulan kenaikan UMK Depok 2021 telah dibahas bersama dalam rapat Dewan Pengupahan tingkat kota yang dihadiri unsur pengusaha maupun pekerja serta pemerintah.

“Lalu ada tanggapan dari teman-teman Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kemudian ada tanggapan dari buruh. Muncul penyesuaian, buruh inginnya sekian, Apindo inginnya sekian, jadi naik sekitar 3,2 persen,” jelas Dedi.

Dalam pertimbangannya, Dewan Pengupahan mengusulkan kenaikan UMK 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 43-44.

Beberapa dasar perhitungan kenaikan oleh Dewan Pengupahan, yakni laju pertumbuhan ekonomi/produk domestik bruto (PDB) tahun 2020, yang jika dirata-rata naik 1,85 persen.

Ditambah lagi ada inflasi nasional sehingga September 2020 sebesar 1,42 persen.

“Jika diakumulasikan, inflasi dari pertumbuhan ekonomi sebesar 3,27 persen. Dari formula tersebut, maka upah minimum 2021 Kota Depok sebesar Rp 4.339.514,” kata Dedi.

Sementara untuk upah minimum Kabupaten/Kota, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2020.

“Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Namun, Ida menegaskan bahwa yang menetapkan upah minimum disetiap daerah ialah gubernur. Kemenaker hanya meminta agar besaran UMP menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang, salah satunya kemerosotan nasional.