Politisi PKB Dituntut 2 Bulan Penjara dan Denda Rp 800.000

0
285

Kabarlagi.Com– Politisi PKB Babai Suhaimi terbukti bersalah dan secara meyakinkan melakukan tindakan pidana. Hal tersebut berdasarkan pernyataan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok

Politisi PKB yang duduk sebagai anggota DPRD Depok itu dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 800.000 subsidair 2 bulan kurungan penjara. Agenda pembacaan tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Depok Adhi Prasetya Handono di ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (23/12/2020).

Disebutkan, bahwa terdakwa Babai Suhaimi terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin Rt 002 /001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 69 huruf (i) jo pasal 187 ayat (3) UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.