Barisan Mudah Al-Ittihadiyah Desak SKB 3 Menteri Dicabut

0
352

KabarLagi.Com–Ketua DPP bidang pendidikan dan literasi Barisan Muda Al-Ittihadiyah M. Putra Fajar mendesak kepada pemerintah untuk segera mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri perihal aturan penggunaan Seragam sekolah yang telah dipublikasikan.

Menurutnya SKB yang dikeluarkan tesebut sangat berlebihan tentunya dan aturan tersebut  ditsepakati pasca terjadinya informasi mengenai penggunaan seragam di SMKN 2 Padang.

“ Pemerintah seharusnya dapat melakukan langkah lain dengan berkordinasi pada pihak terkait ataupun turun langsung kelapangan agar didapat informasi yang utuh,”ujarnya. Senen (8/2/2020)

Fajar menegaskan setiap warga negara harus diberikan hak untuk melaksanakan ibadah, berpreksi sesuai yang diyakininya. Negara menjamin setiap individu sesuai pasal 29 serta diatur dalam Permendikbud No.45 tahun 2014 ditambah Intruksi Walikota Padang bernomor 451. 442/BINSOS-iii/2005 mengenai aturan seragam termasuk kerudung/jilbab.

“Jadi setiap daerah memiliki kearifan lokal dan sifat konservatif dalam menjalankan syariat agama yang diyakini. Kewajiban pemerintah sebagai development service harus mengakomodir keinginan dan hak beragama setiap individu,” ungkapnya.

Lanjut  Fajar, aturan berjilbab di sekolah negeri bagi muslimah harus terus diterapkan bahkan wajib dalam rangka membentuk insan yang beriman dan takwa serta memiliki akhlak baik yang sesuai dengan tujuan pendidikan bangsa Indonesi.

“Mengacu UU Sisdiknas serta perda setempat tanpa harus memaksa kepada pemeluk non muslim pada sekolah tersebut untuk mengkuti aturan ataupun istilah penyeragaman, maka SKB 3 Mentri tentang aturan seragam sekolah harus dicabut segera, wabil khusus Kementrian Pendidikan yang menginisiasi SKB ini,” bebernya

Fajar menambahkan faktor penyebab terjadinya tindakan intoleransi adalah kurangnya komunikasi atau salah paham atas suatu kasus tertentu.

“Perlu diitensifkan komunikasi antar pihak sekolah, Forkompimda, seperti contoh kasus intoleransi di Bali, Papua. Bukan membuat aturan yang justru meresahkan,” pungakasnya.