Oleh : Rangga Iskandar Julkarnain, S.Pd.M.Pd
KabarLagi.Com – BAZNAS adalah lembaga legal yang dibentuk oleh pemerintah melalui UU NO 23 Tahun 2011 , BAZNAS memiliki tugas secara legal yang berhak mengumpulkan dan mendistribusikan Zakat, Infaq dan Sedekah atau yang sering kita singkat ZIS
BAZNAS merupakan lembaga yang sampai hari ini masih memegang predikat LEMBAGA MENYEJAHTERAKAN UMAT.
BAZNASpun lembaga yang sampai hari ini tetap konsisten dan berkomitmen untuk terus mendukung program-program pemerintah sesuai delapan Asnaf dari yang berhak menerima Zakat, Infaq dan Sedekah.
Program-program BAZNAS terbukti dan teruji sudah banyak memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat yang membutuhkan dengan kata lain masyarakat yang tergolong Fakir Miskin
Program-program BAZNASpun teruji agar setiap calon penerima manfaat tidak hanya menjadi penerima manfaat melainkan suatu saat nanti mereka akan menjadi calon Muzaki ( pemberi zakat ), terbukti seluruh dana zakat yang di kumpulkan di BAZNAS didistribusikan dengan baik
Masih ragu dengan BAZNAS ? Atau masih berani ucapin tak segampang itu memberikan pemahaman kalau BAZNAS BAITUL MAL MODEREN? jangan lupa berkunjung di BAZNAS
Tak kenal mangkanya tak sayang
Tak berkunjung mangknya ta tahu
Mari berzakat infaq sedekah di BAZNAS
Aman syar’i
Aman NKRI
