Jakarta, 12 November 2024 — Universitas Indonesia (UI) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang melibatkan mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), yang disingkat sebagai kasus BL. UI mengakui adanya masalah yang di antaranya disebabkan oleh kekurangan internal dan berkomitmen mengambil langkah-langkah perbaikan dari segi akademik dan etika.
Dalam upayanya, UI melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola Program Doktor (S3) di SKSG sebagai langkah untuk menjaga kualitas dan integritas akademik. Tim Investigasi Pengawasan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang melibatkan unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar (DGB) telah melakukan audit terhadap penyelenggaraan program ini, termasuk aspek penerimaan mahasiswa, proses bimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan ujian.
Sebagai hasil audit tersebut, UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor SKSG. Keputusan ini diambil sampai audit menyeluruh terhadap tata kelola program selesai dilakukan guna memastikan seluruh proses di lingkungan UI berjalan sesuai peraturan.
Selain itu, DGB UI menggelar sidang etik untuk meninjau dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam proses bimbingan mahasiswa di program ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional tanpa potensi konflik kepentingan.
Untuk sementara, kelulusan BL, mahasiswa yang terkait kasus ini, ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, menunggu keputusan sidang etik.
Langkah-langkah ini adalah bentuk komitmen UI dalam menjaga tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan. UI bertekad untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sebagai institusi pendidikan yang terpercaya berdasarkan 9 Nilai Universitas Indonesia.
