KabarLagi.Com — Polsek Sape, Polres Bima Kota, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (28/12/2024), Tim Opsnal Polsek Sape berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sape, AKP Masdidin, S.H., menjelaskan bahwa tersangka berinisial SL alias RD (33), warga Desa Sangia, ditangkap sekitar pukul 12.30 WITA. Penangkapan ini disertai penggeledahan di lokasi kejadian dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 3,45 gram, satu plastik klip kosong, dua unit ponsel, lima korek gas, botol air mineral, satu dompet, sebungkus rokok, serta uang tunai lebih dari Rp 1,4 juta.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sape, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Masdidin.
Polsek Sape menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Sumber:Polres Bima Kota
