Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram Mengamankan Paksa Dua Terduga Tindak Pidana Curanmor

0
567

KabarLagi.Com – Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram telah melakukan upaya penangkapan paksa terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di rumah salah seorang warga di wilayah Batu layar, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat, pada Sabtu (05/03).

Terduga tersebut berinisial J, pria 40 tahun alamat Kebon Talo Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

“Sesuai laporan Polisi Nomor LP/B/10/III/SPKT/Polsek Mataram tanggal 05 Maret 2022, maka kami melakukan penyelidikan dan menemukan hasil yang mengarah kepada terduga,” ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dalam kegiatan Konferensi Pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Senin, (07/03).,

Heri melanjutkan, dari hasil interogasi bahwa terduga tidak melakukan aksi pencurian tersebut sendiri melainkan ditemani rekannya berinisial I, pria 25 tahun alamat Dusun Kekeran Batu Layar Lombok Barat.

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal mengamankan sodara I di sebuah Kos-kosan milik ibu angkatnya di wilayah Teloke, Batu Layar Lombok Barat,”jelas Heri.

Heri menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi (05/03) saat pemilik sepeda motor memarkir di pinggir jalan di wilayah Gegutu, Rembige Kota Mataram dalam keadaan tidak terkunci stang dan kuncinya masih tercantol di sepeda motor. Saat itu terduga J yang berboncengan dengan I menggunakan sepeda motor melintas di wilayah tersebut dimana Sepeda motor tersebut terparkir.

“Melihat motor terparkir di jalan tersebut, kedua terduga ini berhenti lalu sodara I yang dibonceng sodara J turun dan mengambil sepeda motor jenis Honda Vario milik korban dan langsung membawa kabur,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram, yang pada akhirnya pelaku telah dapat diamankan beserta Barang bukti Sepeda motor yang di curi.

“atas tindakanya kedua terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun Penjara,”tutupnya.