KabarLagi.Com – Berdasarkan dari data dan hasil kajian yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) NTB menduga adanya delik melawan hukum serta unsur Kolusi pada realisasi kontrak kerjasama antara CV. SM dengan Pemerintah Daerah Kab. Bima.
Hal ini disampaikan oleh Ruslan Beko selaku Pimpinan GERAM NTB berdasarkan dari data dan hasil kajian yang dilakukan, bahwa CV. SM mengirimkan surat Nomor II/SM-IX/2020 tanggal 28 September 2020 kepada Bupati Bima perihal permohonan mengangsur pembayaran kontrak pengelolaan dan pengusahaan gua sarang burung walet dengan rincian pembayaran Bulan Oktober senilai Rp. 358.890.000,00, pembayaran kedua Bulan Januari 2021 senilai Rp. 250.000.000,00, pembayaran kedua Bulan Maret 2021 senilai Rp. 250.000.000 dan pembayaran kedua Bulan Agustus 2021 senilai Rp. 250.000.000,00.
Atas surat tersebut Sekretaris Daerah Kab. Bima mengirimkan surat Nomor 500/03.4/2020 Tanggal 19 Oktober 2020 kepada Direktur CV. SM perihal tanggapan permohonan pembayaran yang berisi persetujuan keinginan untuk mengangsur pembayaran sesuai dengan jadwal angsuran yang diajukan oleh CV. SM.
“Setelah kami melakukan observasi ternyata surat persetujuan yang dikirimkan oleh SEKDA Kab. Bima kepada CV. SM tersebut tidak didahului dengan pembentukan tim atau penugasan serta laporan tertulis yang dibuat untuk menguji kebenaran dari alasan CV. SM untuk menunda pembayaran karena menganggap bahwa kondisi pandemi Covid 19 berpengaruh pada usaha sarang burung walet,”ungkapnya, Mataram (14/3/2022).
Lanjut Beko, kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan kontrak pengelolaan dan pengusahaan gua sarang burung walet Kec. Sape dan Kec. Lambu Nomor 03.3/025/369/03.4/2017 pada Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Bahwa pihak kedua berkewajiban membayar uang kontrak kepada pihak pertama sesuai dengan jadwal yang sudah diajukan diantaranya, Pembayaran Tahun I (Pertama) pada Bulan Agustus 2017 senilai Rp. 1.108.890.000,00; Pembayaran tahun II (kedua) dilaksanakan pada Bulan September sampai dengan akhir Oktober 2018 senilai Rp. 1.108.890.000,00; Pembayaran Tahun III (ketiga) dilaksanakan pada Bulan September sampai dengan akhir Oktober 2019 senilai Rp. 1.108.890.000 dan seterusnya sampai pada Tahun ke V (lima) Tahun 2021.
’”Dari data yang saya kumpulkan disini, terjadi ingkar janji/wan prestasi sehingga menyebabkan kerugian salah satu pihak, akan tetapi dengan mudahnya SEKDA Kab. Bima menyetujui tampa dasar yang jelas dan terkesan tersembunyi,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut Kab. Bima mengalami kekurangan penerimaan Daerah senilai Rp. 750.000.000,00 serta PAD dari pengelolaan dan pengusahaan gua sarang burung walet tidak dapat segera dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan PEMDA. Oleh sebab itu dirinya menginginkan SEKDA Kab. Bima segera dicopot atau mengundurkan diri karena tidak mampu bekerja dengan baik dan tegas dalam memajukan serta mengawal peningkatan pendapatan Daerah Kab. Bima.
“Kami juga akan berusaha mengkaji lebih dalam dan membuat laporan resmi ke Aparat Penegakan Hukum terkait hal ini demi terciptanya keadilan di Kab. Bima,” tutupnya.
