Oleh : H.Nurdin Mansyur, S.sos, MM ( Komisioner BAZNAS KOTA BIMA/KETUA )
KabarLagi.Com – Pengelolaan zakat oleh lembaga awalnya hanya diatur oleh Keppres No 07/POIN/10/1968 tertanggal 31 Oktober 1968 tentang pengelolaan zakat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat merupakan langkah awal pengelolaan zakat yang berlaku secara Nasional.
Implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuklah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001.
Pada tanggal 27 Oktober 2011, DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 23 Tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional dan tingkat kota/kabupaten.
Masih ragu dengan BAZNAS ?
Masih ragu berzakat infaq sedekah di BAZNAS ?
BAZNAS AMAN SYARI
BAZNAS AMAN REGULASI
BAZNAS AMAN NKRI
MARI BERZAKAT INFAQ SEDEKAH DI BAZNAS KOTA BIMA
