KabarLagi.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam sidang paripurna yang digelar Rabu (1/7).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kurnia Ramadhan tersebut diawali dengan penyampaian jawaban pemerintah daerah oleh Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, atas hasil pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan fraksi-fraksi DPRD.
Seluruh fraksi pada prinsipnya menerima Raperda tersebut setelah melalui pembahasan dan kajian bersama. Persetujuan kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara.
Wakil Bupati Syirajuddin menyatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi DPRD guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Ia juga mengungkapkan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI menunjukkan progres positif, dengan penyelesaian temuan administrasi mencapai 60 persen dan temuan keuangan 45 persen.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur NTB untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Sidang paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta pejabat daerah lainnya.(TM)
