Pemda dan DPRD Dompu Laporkan Dugaan Pengerusakan Saat Aksi Mahasiswa ke Polisi

0
26

KabarLagi.com—Pemerintah Kabupaten (Pemda) Dompu bersama DPRD Kabupaten Dompu melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan fasilitas negara yang terjadi saat aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor DPRD Dompu kepada Polres Dompu.

Laporan tersebut diajukan pada 29 Juni 2026, menyusul insiden yang terjadi dalam aksi yang melibatkan sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus, di antaranya IMM, HMI MPO, PMII, LMND, dan BEM Al-Amin.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, aksi yang berlangsung di lingkungan Kantor DPRD Dompu itu sempat diwarnai kericuhan dan diduga menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas, seperti kursi, mimbar sidang, serta perlengkapan lainnya di dalam gedung DPRD.

Kuasa hukum pelapor, Supardin Sidik, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut dilakukan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat kepolisian untuk ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Sementara itu, nilai kerugian akibat dugaan kerusakan tersebut masih dalam tahap pendataan. Estimasi sementara menyebutkan kerugian di pihak Pemda Dompu sekitar Rp60 juta, sedangkan di lingkungan DPRD diperkirakan lebih dari Rp50 juta. Angka tersebut masih dapat berubah seiring proses verifikasi lebih lanjut.

Laporan dari Pemda Dompu dan DPRD Dompu telah diterima Polres Dompu dengan nomor registrasi yang berbeda dan kini tengah ditindaklanjuti oleh penyidik.

Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari perwakilan mahasiswa yang terlibat aksi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Ketua LSM LPPD NTB, Hamdan Riski, menilai bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mendorong aparat kepolisian untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum perlu dilakukan secara adil, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Hingga saat ini, Polres Dompu masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Semua pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak yang sama di mata hukum dan dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TM)