Satpol PP Kabupaten Bima Tertibkan Lapak UMKM di Bahu Jalan

0
20

KabarLagi.com—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar, Senin (6/7). Kegiatan ini disampaikan melalui unggahan resmi Satpol PP Kabupaten Bima di akun Facebook mereka.

Penertiban dilakukan karena penggunaan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi berjualan dinilai melanggar aturan serta berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.

Dalam keterangannya, Satpol PP menegaskan bahwa tindakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 1 ayat 28, yang mengatur bahwa trotoar dan bahu jalan tidak diperuntukkan bagi aktivitas selain fungsi utamanya.

“Penggunaan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

Petugas di lapangan juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum tersebut sebagai tempat berdagang, serta diharapkan dapat memanfaatkan lokasi yang telah disediakan pemerintah.

Satpol PP Kabupaten Bima menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan bersama di ruang publik.

Langkah ini mendapat perhatian masyarakat sebagai bagian dari penataan kota agar lebih tertib dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(TM)