LHP BPK Ungkap Kas Dana BOSP SMAN 1 Woha Rp313,4 Juta Tak Dapat Diyakini Keberadaannya

0
20

KabarLagi.com–Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengungkap adanya permasalahan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima.

Dalam LHP BPK Nomor 33.A/T/LHP/DJPKN-VI.MTR/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026 disebutkan, kas Dana BOSP senilai Rp313.469.936 tidak dapat diyakini keberadaannya karena tidak didukung pertanggungjawaban yang memadai.

Pada tahun anggaran 2025, SMAN 1 Woha menerima Dana BOSP Reguler sebesar Rp1.998.150.000 dan Dana BOSP Kinerja sebesar Rp45.000.000.

Berdasarkan dokumen Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Semester I dan Semester II Tahun 2025, realisasi belanja Dana BOSP Reguler tercatat sebesar Rp1.729.680.064. Dengan demikian masih terdapat sisa dana sebesar Rp268.469.936.

Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan kondisi yang berbeda. Berdasarkan hasil wawancara dengan bendahara BOSP, seluruh dana telah digunakan sehingga tidak terdapat lagi sisa kas tunai di sekolah.

BPK juga mengungkap, berdasarkan catatan bendahara, dana BOSP sebesar Rp305.000.000 diserahkan secara tunai kepada kepala sekolah. Penyerahan tersebut disebut tidak disertai kuitansi maupun dokumen serah terima sehingga penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas kondisi tersebut, diterbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 4 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dua pihak berinisial IKS dan MAK. Sebagai bentuk jaminan, keduanya menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah yang berada di wilayah Rasanae Timur dan Kecamatan Lambu. Penyerahan jaminan tersebut turut didukung pernyataan notaris Nomor 13 dan Nomor 15 tertanggal 21 Mei 2026.

Temuan ini menjadi salah satu catatan penting BPK terhadap pengelolaan keuangan di SMAN 1 Woha. LHP tersebut juga menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menindaklanjuti penyelesaian administrasi maupun langkah lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMAN 1 Woha maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut.