KabarLagi.com–Pemerintah Kota Bima membantah kabar adanya pemangkasan anggaran pada proyek rehabilitasi Ruang Kantor Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bima. Pemerintah menegaskan persoalan yang terjadi berkaitan dengan kesalahan administratif dalam proses pengadaan, bukan pengurangan nilai anggaran.
Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, mengatakan anggaran proyek rehabilitasi tetap sebesar Rp950 juta sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) RSUD dan tidak pernah mengalami perubahan.
“Anggaran paket pekerjaan berdasarkan DPA tetap Rp950 juta. Tidak ada pemangkasan ataupun pergeseran anggaran sebagaimana yang beredar,” kata Hasyim, Rabu (29/7).
Menurutnya, persoalan bermula dari perbedaan nilai paket pekerjaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan nilai yang tercantum dalam DPA. Dalam SiRUP, nilai paket tercatat sebesar Rp399.855.000, sehingga proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung karena nilainya berada di bawah batas Rp400 juta.
Namun, setelah proses pemilihan penyedia selesai, kontrak ditandatangani, dan pekerjaan pembongkaran dimulai, ditemukan bahwa data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan tidak sesuai dengan DPA. Perbedaan tersebut menyebabkan metode pengadaan yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas temuan itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memutuskan membatalkan hasil proses pemilihan penyedia karena dinilai mengandung cacat prosedur.
Hasyim menegaskan pembatalan hanya menyangkut proses pemilihan penyedia, bukan kontrak pekerjaan.
“Yang dibatalkan adalah hasil pemilihan penyedia karena terdapat cacat prosedur. Kepala Bagian PBJ tidak memiliki kewenangan memutus kontrak pekerjaan karena hal itu menjadi kewenangan para pihak yang menandatangani kontrak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kronologi dan dasar hukum pembatalan tersebut telah dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Bima pada Selasa (28/7/2026). Penjelasan itu diberikan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait polemik proyek rehabilitasi RSUD.
Pemerintah Kota Bima juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Menurut Hasyim, penyampaian informasi yang utuh diperlukan agar persoalan tersebut dipahami secara proporsional dan tidak menimbulkan opini yang keliru di tengah masyarakat.
