Depok–Unit Resmob Polresta Depok berkerja sama dengan Reskrim Sektor Beji berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Kamis (19/12/2019). Pukul 03 WIB.
Kapolres Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan korban Tiara Adidna Putri uptentang peristiwa pencurian dengan pemberatan di wilayah Beji dan kejadian tersebut dilakukan secara berkelanjutan.
“Karena ada laporan tersebut selanjutnya anggota Opsnal Unit Resmob dan Opsnal Sektor Beji melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV yang berada dilokasi kejadian,”ujarnya saat dikonfirmasi. Jumat (20/12/2019).
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman akhirnya anggota Berhasil menangkapan seorang perempuan SINTIA FARDELLA di komplek mutiara Baru , Desa Kedung Waringin, Kec Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
” Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapatkan keterangan bahwa pelaku telah melakukan pencurian tersebut sebanyak 10 ( sepuluh) kali di wilayah beji dan sekitarnya dengan sasaran kos – kosan mahasiswa,”ujarnya.
Dijelaskan Azis dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk melalui jendela dan pintu yang tidak terkunci kemudian mengambil barang-barang milik korban.
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang-barang hasil pencurian dijual kepada seseorang di daerah Bogor, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan utk kebutuhan sehari hari,”jelasnya
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 tas warna hijau hitam merk eiger, 1( satu) Unit Laptop merk Dell.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polres metro Depok guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan pelaku juga ditetapkan tersangka dengan pasal 363 KUHP”tutupnya.
