KabarLagi.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima mengeluarkan pernyataan dan imbauan kepada masyarakat terkait perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
MUI mengajak seluruh masyarakat menyambut dan memeriahkan kemerdekaan dengan semangat nasionalisme, namun tetap berada dalam koridor syariat Islam. Masyarakat juga diminta menjaga persatuan, ketertiban dan keamanan serta menghindari berbagai bentuk maksiat dan kemungkaran.
Dalam imbauannya, MUI Kabupaten Bima menyebut pernyataan tersebut berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Ulama dan kaidah fikih, serta Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. Imbauan itu juga mengacu pada fatwa dan pandangan keagamaan MUI.
MUI menilai kemerdekaan merupakan nikmat Allah SWT yang harus disyukuri dengan mengisinya melalui amal kebaikan, sehingga masyarakat dapat membangun bangsa yang bermartabat, berakhlak mulia dan berkeadaban.
Ada enam poin utama yang disampaikan MUI Kabupaten Bima kepada masyarakat.
Pertama, masyarakat diminta menjaga aurat dan kesopanan dengan mengenakan pakaian yang sopan, menutup aurat dan tidak tabarruj. Masyarakat juga diingatkan menghindari busana yang ketat dan transparan.
Kedua, menghindari pornografi dan pornoaksi, baik melalui tayangan, konten maupun hiburan yang mengandung unsur pornografi, baik secara offline maupun online.
Ketiga, MUI mengimbau masyarakat menghindari penyerupaan lawan jenis, termasuk meniru gaya, pakaian atau perilaku lawan jenis yang bertentangan dengan fitrah dan syariat Islam.
Keempat, masyarakat diminta menjauhi perjudian, narkoba dan minuman keras serta berbagai perbuatan yang dapat merusak diri, keluarga dan masyarakat.
Kelima, MUI mengingatkan masyarakat menghindari ikhtilat atau campur baur laki-laki dan perempuan yang tidak perlu dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Keenam, masyarakat diingatkan untuk tetap menjaga salat lima waktu dan tidak meninggalkannya di mana pun berada.
MUI Kabupaten Bima juga memberikan peringatan bahwa perayaan kemerdekaan bukan alasan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Perayaan kemerdekaan bukanlah ajang untuk bermaksiat. Setiap perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam adalah dosa dan dapat menghilangkan keberkahan kemerdekaan,” demikian peringatan MUI dalam pernyataannya.
MUI mengajak masyarakat merayakan kemerdekaan dengan sukacita, kreativitas dan semangat persatuan dalam kebaikan, bukan dalam kemaksiatan.
“Mari kita bersama menjaga Bima yang religius, bermartabat, dan bermartabat,” demikian pesan MUI Kabupaten Bima.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada pemerintah, TNI/Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama mewujudkan perayaan kemerdekaan yang aman, tertib, Islami dan penuh keberkahan.
Di bagian akhir, MUI Kabupaten Bima mendoakan agar Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia, memberikan keberkahan kepada negeri serta menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Pernyataan dan imbauan tersebut diterbitkan MUI Kabupaten Bima pada Juli 2026.
