Kendalikan Tenaga Kerja Asing

0
539
H. Anton Sukartono Suratto, M.Si.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI
KabarLagi.Com  – Perkembangan Globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia, terjadi pula migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar Negara. Pergerakan tenaga kerja tersebut berlangsung karena investasi yang dilakukan di Negara lain pada umumnya membutuhkan pengawasan langsung oleh pemilik/investor.
Kenyataan sejauh ini Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai anggota WTO dan keterlibatan ASEAN AFTA harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing.
Selama pandemi tercatat beberapa TKA yg masuk di Indonesia,pada pertengahan tahun 2020 sebanyak 500 TKA masuk Indonesia, kemudian akhir tahun 2020 rombongan TKA masuk kembali melalui bandara Cut Nyak Dien, selanjutnya pada mei 2021 sebanyak 157 TKA asal Cina masuk ke Indoneaia, dan bahkan pada saat diberlakukan PPKM Darurat antara bulan juni-Juli 2021, sebanyak 46 TKA  mulai bekerja di Sulawesi.
Sejak pandemi covid 19 mewabah di Indonesia, pemerintah pusat dan daerah melalukan upaya pembatasan sosial diantaranya Pembatsan Sosial Berskalan Besar (PSBB),  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) mikro,dan PPKM Darurat khususnya di Jawa dan Bali.Bahkan PPKM Darurat diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.
Dalam ketentuan PPKM Darurat disebutkan bahwa dilakukan WFH untuk jenis aktifitas termasuk perkantoran dan restauran bahkan ibadah dilakukan di rumah saja. Hanya beberapa jenis aktifitas bersifat essensial yang boleh dilakukan diluar rumah dan itu pun dengan aturan ketat.
Oleh karena itu pada saat pemberlakuan PPKM darurat, maka perlu adanya pengendalian TKA yang masuk ke Indonesia agar diperketat. Walaupun para TKA datang sebelum PPKM darurat berlaku, sebaiknya dilarang melakukan kerja di lapangan, cukup melakukan kerja melalui daring di ruang karantina atau Pemerintah pusat dapat memerintahkan para TKA tersebut untuk kembali ke Negara asal sebagai bentuk penghormatan status PPKM darurat dan menghormati rakyat Indonesia yang sedang melakukan aturan PPKM darurat. Utamakan perasaan rakyat akan lebih bijak.