Tidak Trasparan Dalam Pergantian Ruslan, PMI Wilayah Sulteng Adukan Panitia Seleksi Ke Bawaslu dan DKPP RI

0
548

KabarLagi.Com –Pemuda Muslim Indonesia (PMI) wilayah Sulawesi Tengah mengajukan surat keberatan ke Bawaslu Republik Indonesai terkait dengan penetapan Saudara Inong yang menggantikan Saudara Ruslan yang diberhentikan oleh Bawaslu Sulawesi Tengah.

Dalam surat  dengan no 06/B/PW-/PMI/II/2020 PMI Wialyah Sulteng memohon penjelasan dan transparansi terkati Informasi urutan peserta berdasarkan nilai hasil seleksi rekrutmen Bawaslu Propinsi Sulawsi Tengah pada tahun 2018 dari ke enam peserta tersebut.

“Perbawaslu RI No. 19 Tahun 2017 Pasal 47 Ayat (a) “ anggota Bawaslu Provinsi, digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu. Dan itu harusnya  menjadi dasar hukum mekanisme PAW Bawaslu Propinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2020,” ujar ketua pemuda muslim Indonesa Wilayah Sulawesi Tengah Syahrir Rahman melalui pres reles yang diterima media ini. Selasa (17/11/2020)

Berdasarkan hal tersebut pihaknya meminta penjelasan atas dasar apa penetapan saudara Inong menjadi PAW Bawaslu Sulteng tertanggal 13 November 2020.

“Kami meminta kepada BAWASLU RI untuk menunda pelantikan saudara Inong, sampai terpenuhinya syarat formil dan materil sebagai urutan ke empat.,”tegasnya.

Kemudian mendesak kepada DKPP untuk segera mengambil alih, apabila ada indikasi dengan sengaja melanggar ketentuan Perbawaslu No. 19 Tahun 2017 Pasal 47 Ayat (a) tentang PAW di BAWASLU Sulawesi Tengah.

“ Untuk di proses sesuai dengan ketentuan pelanggaran kode atik penyelenggara Pemilu,” pungkasnya

Diketahui surat tersebut juga ditembuskan ke Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.