KabarLagi.Com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan penghargaan kepada 27 Wajib Pajak (WP), tiga kelurahan, tiga Rukun Tetangga (RT), tiga Rukun Warga (RW) serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang taat membayar pajak, di Aula Emeralda Golf, Tapos, Senin (14/12/2020).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada WP yang taat asas dan waktu dalam pembayaran pajak daerah. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembinaan sosialisasi kepada masyarakat, agar tertib membayar pajak.
“Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada WP yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kota Depok,” katanya.
Idris menambahkan, setiap pajak yang dipungut, untuk kepentingan masyarakat baik dalam pembangunan infrastruktur maupun pemberdayaan. Lebih lanjut, ia mengatakan, loyalitas WP sangat bergantung dengan kepercayaan. Tidak hanya kepercayaan kepada penyelenggara, tetapi juga pemungut pajak.
Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, kriteria penerima penghargaan WP teladan, dinilai dari ketepatan waktu dan jumlah, serta berdasarkan sistem dan hasil seleksi tim penilai penerima penghargaan.
“Mereka adalah yang tercepat dan tidak ada tunggakan. Mudah-mudahan penghargaan ini bisa memicu dan memacu pelaku usaha maupun masyarakat untuk taat membayar pajak,” pungkasnya.