PB HMI Apresiasi Sikap Kapolri dan Presiden Soal Nasib 56 Mantan Pegawai KPK.

0
490

KabarLagi.Com — Baru-baru ini Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengangetkan banyak pihak karena berencana mengakomodir 56 mantan Pegawai KPK yang resmi diberhentikan September ini dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Detik.com Kapolri dalam keterangan persnya menyatakan siap mengakomodir mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Lingkungan Polri.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) dalam hal ini disampaikan Bendahara Umum PB HMI, Abdul Rabby Sahrir mengapresiasi sikap Kapolri Jendral Sigit Lystisio karena telah mendengar suara rakyat Indonesia.

“Sikap Kapolri ini hal yang tidak biasa, suara rakyat dan frekuensi publik didengar oleh Pak Sigit dan di respon baik oleh Presiden, HMI dan kita semua memberi apresiasi yang tinggi atas sikap bijaksana tersebut, ” Ungkap Rabby pada Wartawan saat berkunjung ke NTB, Selasa (28/9/2021)

Selain itu, ia menilai sikap Kapolri tersebut merupakan solusi dari kebuntuan atas polemik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Ini sangat solutif, jalan tengah dari kebuntuan bagi 56 mantan Pegawai KPK, solusi bagi mereka yang konsisten dalam pemberantasan korupsi, ” Ungkap Putra Kota Bima ini

Menurutnya, sikap Kapolri tersebut harus menjadi contoh bagi pejabat publik yang lain.
“Sikap yang harus dicontoh, mendegar lalu memberi solusi bagi masalah bangsa, ” Tutup Mantan Ketua Umum Badko HMI Jabodetabek-Banten tersebut

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengirim surat pada Presiden Jokowi pada hari Jum’at tanggal 24 September 2021. Dalam surat tersebut, Sigit menyampaikan usulan agar 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK dan diberhentikan, dapat direkrut sebagai ASN Polri.

Sigit juga telah mendapatkan respons balik dari Setneg, yang intinya mendapatkan lampu hijau untuk lanjut. (AK)