Harga Bawang Merah anjlok, Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Demonstrasi

0
485

Kabarlagi.Com — sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Forum Komunikasi Pelajar dan Mahasiswa Ncera Diha Soki (FKP MACERDAS) Mataram mengelar aksi demonstrasi di tiga titik diantaranya  dinas perdagangan, pertanian dan kantor Gubernur Provinsi NTB pada, Rabu (23/11/2021).

Dalam aksi tersebut Imansyah selaku korlap menyampaikan bahwa anjloknya harga bawang merah memberikan kerugian besar bagi para petani pasalnya biaya perawatan dan obat-obatan terkadang lebih tinggi daripada pendapatan setelah bawang terjual.

“Anjloknya harga bawang merah tentunya memberikan kerugian besar bagi para petani, belum lagi hasil dari penjualan bawang merah tidak sesuai dengan modal bibit yang mencapai 2juta sekian per seratus kilo, ungkapnya.”

Ia juga menyampaikan bahwa harga jual bawang merah diwilayah bima dan sekitarnya hanya berkisaran Rp. 800.000 per kg yang dimana sebelumnya harga bawang merah berkisaran Rp. 1,3 juta sampai Rp. 1,5 juta per 100 kg.

“Kemarin harga bawang merah bisa mencapai Rp. 1,3 juta sampai Rp. 1,5 juta per kg. Sekarang harganya hanya Rp. 800.000 per kg, ungkap Imansyah.

Imansyah melanjutkan, pemerintah provinsi perlu memberikan perhatian khusus terhadap petani apa lagi NTB merupakan daerah agraris (pertanian) dengan beberapa komoditi unggulannya seperti beras, tembaku yang menjadi ciri khas pulau Lombok, jagung yang menjadi keungulan Sumbawa serta bawang merah dan putih yang menjadi teman hidup para petani Bima dan Dompu. Pemerintah juga perlu menyediakan solusi konkret bagi masyarakat dengan menyediakan industri untuk mengolah bawang merah dan memberikan jaminan stabilitas harga ketika harga bawang merah menurun.

Adapun beberapa tuntutan masa aksi :
1. Pemerintah harus menyediakan industri untuk mengolah bawang merah
2. Berikan jaminan terhadap stabilitas harga bawang merah
3. Jalankan permentan No. 49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi disektor pertanian
4. Jalankan permendang No. 07 tahun 2020 tentang harga acuan pembelian tingkat petani dan harga acuan penjualan ditingkat konsumen
5. Terbitkan perda tentang pertanian