Kombes Pol Dessy Ismail : Linmas Juga Bisa Tangani Ancaman Bencana

0
517

LabarLagi.Com — Direktur Binmas Polda NTB Kombes Pol Dessy Ismail, S.I.K Menghadiri Rapat Koordinasi Pelindung Masyarakat (LINMAS) Tingkat Provinsi NTB Tahun 2021 pada hari Kamis, 25 November 2021 di Wisma Tambora Gedung Diklat Provinsi NTB.

Dalam kegiatan tersebut, Dirbinmas menyampaikan berbagai hal terkait peran Linmas. ” Peran serta Linmas sebagai salah satu aparatur pengemban fungsi kamtibmas di tingkat desa, diatur sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sesuai Perpol Nomor 9 tahun 2021 tentang Polsus dan PP RI Nomor 43 tahun 2012 tentang tatacara korwas Polsus, PPNS, dan bentuk – bentuk PAM Swakarsa ” jelas Dessy Ismail.

Menurut Dessy Ismail, Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

” Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip ” tambahnya.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasi Mitigasi BPBD Provinsi NTB, Kabid Linjamsos Dinsos Provinsi NTB, Kabid Linmas Pol PP se NTB dan Kasat Pol PP Se-NTB.