KabarLagi.Com– Polres Metro Depok telah menetapkan lima tersangka atas kasus penyekapan pengusaha HS di sebuah hotel di Depok. Namun berkas penyelidikan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok.
Hal ini diutarakan Kuasa Hukum HS, Fajar Gora kasus sudah berjalan selama empat bulan terhitung dari membuat laporan atas kasus penyekapan pada 27 Agustus 2021 namun berkas perlimpahan penyelidikan belum juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
“Sebelumnya kita apresiasi kinerja penyelidikan terhadap kasus klienya berjalan baik hingga telah menetapkan lima orang tersangka. Namun sampai saat ini pelimpahan berkas penyelidikan belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, ” ujarnya didampingi korban HS dalam jumpa pers di rumah makan Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, Selasa (21/12/2021) sore.
Menurut Fajar, pihak dari klien mempertanyakan kenapa belum juga kasusnya dilimpahkan ke Kejari padahal sudah ada tersangka yang ditetapkan.
“Tidak serta merta polisi menetapkan tersangka jika tidak ada alat bukti yang kuat. Dalam hal ini korban mempertanyakan ada apa kenapa berkas tidak P19 ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Selain itu dari lima tersangka yang sudah ditetapkan, dua pelaku tertangkap saat di lokasi kejadian sedangkan tiga lagi berasal dari oknum perwira tinggi TNI berpangkat Brigadir Jenderal inisial IH, satu pangkat Mayor HS, dan satu lagi perwira pertama S.
“Meski sudah ada lima tersangka namun plager yaitu pelaku utama otak dari kejadian dibalik kasus ini Polres Metro Depok belum berhasil menangkap. Tidak hanya itu statusnya pun saksi atau tersangka sampai saat ini juga belum pasti,” tuturnya.
