Kabarlagi.Com — Perseteruan antara OA Peradi Oto Hasibuan dengan Anggota Advokat senior Hotman Paris Hutapea berbuntut panjang menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir ini baik di kalangan advokat maupuan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang OKK Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Tasrif SH MH mengatakan buntut perseteruan tersebut tentunya membuat masyarakat atau pengguna jasa hukum yang mencari keadilan bertanya OA mana yang diakui keberadaanya oleh pemerintah.
” Jadi ini akan membuat publik bertanya. Mana yang sah yang dapat mempertanggungjawabkan kualitas anggotanya,”ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini saya dikonfirmasi. Kamis (21/4/2022)
Ia juga menuturkan bahwa saat ini tentunya masyarakat sudah lebih cerdas untuk menentukan OA mana yang sah sesuai Aturan Hukum.
Dalam hal ini kata dia OA telah mendapatkan SK dari Kemenkumham RI dan masih berlaku. Ia juga memberkan bahwa HAPI sendiri telah mengikuti perkembangan ketentuan hukum dengan memastikan OA HAPI terdaftar di Kemenkumham nomor AHU-0000042.AH.01.08.TAHUN 2021.
“Dengan Demikian bahwa masyarakat tidak perlu ragu ketika menggunakan jasa advokat dari Organisasi HAPI karena sudah dipastikan memiliki Legal standing yang sah,” pungkasnya.
Selain itu lanjut dia OA adalah organisasi profesi yang dibentuk oleh Advokat berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi para Advokat.
Sejak di berlakukanya surat edaran mahkamah Agung ( SEMA) no 73/KMA/HK.01/IX/2015 pada tanggal 25 September 2015 yang di tanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung Prof Dr. M. Hatta Ali SH MH.
Hal tersebut menegaskan bahwa setiap pengurus Advokat yang dapat di mengusulkan pengambilan sumpah atau janji harus memenuhi syarat syarat sebagaimana ditentukan Undang-Undangan no 18 tahun 2003.
Artinya dalam SEMA tersebut memberikan kesempatan untuk seluruh Oraganisasi Advokat yang telah di SAH kan oleh Kemenkumham utk menjalankan roda organisasi termasuk menyelenggarakan pendidikan dan pengangkatan Advokat.
“Sejak itu pula Organisasi Advokat di Indonesia terus tumbuh dan berkembang dari sisi Jumlah bahkan mencapai lebih dari 20 Organisasi Advokat,”pungkasnya.
