Terkait Mars Depok dan Hymne Depok, Pemkot Depok Resmi Dikeluarkan SE

0
469

KabarLagi. Com – Surat Edaran (SE) Nomor 431/336-HUK/Prokopim tentang Pemakaian Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku resmi di keluarkan oleh Pemerintah Kota Depok. SE yang diterbitkan pada 6 Juli 2022 terdapat sejumlah poin yang termaktub di dalamnya.

Pertama, semua Perangkat Daerah, Camat, Lurah serta masyarakat Kota Depok mempedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota dimaksud.

Kedua, ialah Mars Depok Sejahtera dan Hymne Damai Depokku sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dinyanyikan atau dikumandangkan pada acara, peringatan Hari Besar Nasional, peringatan Hari Jadi atau Ulang Tahun Kota Depok, dan pada acara-acara tertentu yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah Kota Depok maupun masyarakat Depok.

Ketiga, kepada semua Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah dalam pelaksanaan kegiatan formal setelah dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengumandangan lagu Mars Depok Sejahtera dan Penutupan Acara dikumandangkan lagu Hymne Kota Depok.

 

Berikut lirik Hymne Damai Depokku dan Mars Depok Sejahtera:

 

Hymne Damai Depokku

Harmoni wargaku, indahnya rumahku

Asri Lingkunganku, damai kotaku

Cahaya keluhuran kota pedoman paricara

Dharma memancarkan semangat raga Menebar cinta kasih sesama, depokku idaman penuh Asa

Pancasila dasar negara Bhinneka Tunggal Ika, panduan untuk maju berkarya

 

 

 

Mars Depok

Fajar menyingsing menyapa suasana damai kota

Sang Surya tersenyum ceria sambut warga nan bahagia

Pancasila dasar negara generasi penuh Asa Setia paricara Dharma menuju Depok Sejahtera Depok berjuang dengan jiwa raga

Depok berkorban demi sesama singsingkan lengan songsong masa depan demi Indonesia Berjaya