Memprihatikan, Banyak Lubang di Jln Lintas Karumbu Pemprov NTB Perlu Perhatikan

0
986

KabarLagi.Com – Sebagai akses utama bagi aktivitas masyarakat Jln. Lintas Karumbu adalah jalan di bawah naungan pemerintah Provinsi NTB yang juga mesti di perhatikan pembangunan infrastrukturnya seperti daerah-daerah lain yang ada di Provinsi NTB, akan tetapi secara objektif pembangunan infrastruktur Jln. Lintas karumbu belum di lirik sama sekali bahkan di abaikan oleh pemerintah Provinsi NTB melalui dinas PUPR Provinsi NTB.

Ini terbukti dengan adanya jalan yang masih berlubang dan sangat memprihatinkan mulai dari jalur menuju Desa Laju sampai Desa sambane saat ini masih belum tersentuh sama sekali oleh Pemerintah provinsi NTB dan diharapkan ada perhatian serius terkait hal tersebut.

Akramin selaku mahasiswa karumbu menyampaikan, Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu diberikan alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

“Gubernur NTB dan Kadis PUPR NTB kemarin ke kecamatan langgudu tentu sudah merasakan secara langsung jalan yang rusak dikecamatan langgudu yang dimana Jln. lintas karumbu di bawah naunganya seakan-akan dilupakan dan semestinya itu diurus demi pemerataan pembangunan di lintas daerah yang ada di NTB. Dan juga terlihat secara kasat mata bukti ketimpangan pembangunan infrastruktur jalan di bawah kepemimpinan gubernur NTB saat ini dengan adanya pembiaraan kerusakan jalan yang ada di Lintas Karumbu,” ungkapnya.

lanjut Akramin, Kepala dinas PUPR NTB yaitu Dae Iwan Hanya memprioritaskan daerah-daerah tertentu. Ini terbukti dengan apa yang disampaikannya bahwa Anggaran tahun 2023 besar kemungkinan tidak ada untuk jalan lintas Karumbu.

Bila Gubernur NTB dan dinas PUPR NTB terus mengabaikan Jln. Lintas Karumbu yang sangat rusak parah dan memakan banyak korban maka patut diduga ada upaya ketidak patuhan pemerintah Provinsi NTB terhadap undang-undang perbaikan jalan lalulintas,” tutupnya.