PERADI dalam Perspektif Single Bar: Upaya Memperbaiki Citra Advokat Indonesia di 2025

0
476
Dokumen: Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH.

Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH.
Bendahara DPC PERADI Mataram- NTB,
Dosen Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram,
Majelis Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027

Pada 2025, profesi advokat di Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam hal kualitas, integritas, dan kepercayaan publik. Salah satu cara untuk mengatasi tantangan ini adalah melalui implementasi Single Bar atau bar tunggal untuk advokat di Indonesia, yang diharapkan dapat memperbaiki citra profesi ini. Dalam hal ini, PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) berperan penting sebagai garda terdepan untuk mewujudkan sistem tersebut, demi terciptanya advokat yang profesional, beretika, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

1. Single Bar: Solusi untuk Fragmentasi Advokat

Salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh profesi advokat di Indonesia adalah fragmentasi organisasi. Saat ini, terdapat beberapa asosiasi advokat yang memiliki aturan, standar, dan kode etik yang berbeda. Hal ini menciptakan kesan bahwa profesi ini terpecah belah, yang dapat merusak citra advokat di mata masyarakat. Single Bar berupaya untuk menyatukan berbagai asosiasi advokat tersebut dalam satu wadah yang lebih terstruktur, sehingga tercipta standar yang lebih jelas dan lebih konsisten.

Dengan adanya satu organisasi tunggal, advokat di Indonesia akan memiliki pedoman yang sama dalam hal etika, standar profesi, serta pelatihan dan pengawasan. Ini akan mengurangi kebingungannya di mata masyarakat, yang sering kali merasa bahwa advokat di Indonesia tidak memiliki keseragaman dan akuntabilitas yang tinggi.

2. Meningkatkan Akuntabilitas dan Profesionalisme Advokat

Salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh profesi advokat adalah rendahnya tingkat akuntabilitas dan disiplin dalam menjalankan tugas. Perbedaan standar antara berbagai asosiasi advokat yang ada sering kali memengaruhi kualitas pelayanan hukum yang diberikan. Melalui sistem Single Bar, PERADI dapat memimpin dalam menciptakan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh anggotanya. Hal ini akan memastikan bahwa advokat yang tergabung dalam bar tunggal selalu mematuhi kode etik dan menjalankan profesinya dengan profesionalisme tinggi.

Single Bar juga akan memperkuat sistem pelatihan berkelanjutan bagi advokat agar mereka dapat terus mengembangkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan hukum yang terus berubah. Sistem pengawasan yang lebih efisien dan terpusat ini akan mengurangi potensi pelanggaran etik dan memperbaiki kualitas advokat di Indonesia.

3. Meningkatkan Citra Profesi Advokat di Mata Masyarakat

Profesi advokat di Indonesia sering kali dipandang negatif oleh masyarakat. Beberapa oknum advokat terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan publik, seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan. Hal ini berdampak pada persepsi negatif terhadap profesi secara keseluruhan. Dengan adanya Single Bar, diharapkan citra advokat dapat diperbaiki secara signifikan. Penggabungan seluruh asosiasi advokat dalam satu bar tunggal akan menciptakan kesan bahwa profesi ini lebih terorganisir, terstandarisasi, dan terpercaya.

Adanya pengaturan yang lebih ketat dan standar yang lebih jelas juga akan memfasilitasi advokat untuk bekerja dengan lebih transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mereka. Advokat yang tergabung dalam Single Bar akan lebih mudah dikenali oleh masyarakat sebagai pihak yang berkompeten, profesional, dan memiliki komitmen untuk menegakkan keadilan.

4. Meningkatkan Peran Advokat dalam Masyarakat

Dengan terbentuknya Single Bar, peran advokat di masyarakat akan semakin diperkuat. Advokat tidak hanya berfungsi sebagai pembela hukum, tetapi juga sebagai pilar penting dalam sistem peradilan yang adil. Advokat yang tergabung dalam bar tunggal memiliki kesempatan lebih besar untuk memberikan kontribusi positif dalam perubahan sosial, terutama dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Single Bar juga memungkinkan advokat untuk bekerja lebih terkoordinasi, baik dalam memberikan layanan hukum secara pro bono (bantuan hukum gratis) kepada masyarakat yang membutuhkan, maupun dalam memajukan isu-isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan keadilan sosial.

5. Tantangan dalam Implementasi Single Bar

Walaupun Single Bar menjanjikan banyak manfaat, implementasinya bukanlah tanpa tantangan. PERADI, sebagai organisasi yang memimpin penggabungan ini, harus mampu mengatasi perbedaan pandangan dan kepentingan dari berbagai asosiasi advokat yang ada. Banyak asosiasi advokat memiliki kultur dan cara kerja yang berbeda, sehingga proses penyatuan ini membutuhkan pendekatan yang hati-hati dan penuh kompromi.

Selain itu, diperlukan proses sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif kepada seluruh anggota advokat agar mereka memahami dan mendukung sistem Single Bar ini. Tanpa dukungan penuh dari seluruh advokat, implementasi sistem ini bisa terhambat dan tidak berjalan efektif.

6. Kesimpulan: Langkah Menuju Profesi Advokat yang Lebih Baik

Pada akhirnya, Single Bar adalah sebuah langkah strategis yang dapat membawa perubahan signifikan dalam citra profesi advokat Indonesia. Jika diterapkan dengan baik, melalui PERADI, sistem ini dapat mengurangi fragmentasi dalam profesi hukum, meningkatkan profesionalisme, dan memperbaiki kepercayaan publik terhadap advokat. Walaupun ada tantangan besar dalam implementasinya, manfaat jangka panjang dari pembentukan bar tunggal ini sangat besar untuk memastikan bahwa advokat Indonesia dapat bekerja dengan lebih baik, beretika, dan berkomitmen pada keadilan. Tahun 2025 bisa menjadi titik balik bagi profesi advokat di Indonesia untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih transparan dan profesional.