Optimalisasi Perlindungan PMI: Baleg DPR RI Berkunjung ke NTB

0
209

KabarLagiMataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., M.I.P, atau yang akrab disapa Dae Dinda, menerima kunjungan kerja dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (24/02/2025) di Pendopo Tengah Gubernur NTB. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas revisi ketiga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja migran, khususnya dari NTB.

Dalam sambutannya, Wagub Dae Dinda mengapresiasi langkah DPR RI yang memberikan perhatian lebih terhadap isu pekerja migran. NTB sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan jumlah pekerja migran yang tinggi. Oleh karena itu, penyempurnaan regulasi menjadi hal yang mendesak untuk mengatasi berbagai permasalahan yang kerap dihadapi para pekerja migran, seperti penempatan ilegal, kurangnya perlindungan hukum, serta kasus kekerasan yang terjadi di luar negeri.

“Revisi undang-undang ini sangat diperlukan agar pekerja migran mendapatkan hak dan perlindungan yang lebih baik. Kami berharap ada perbaikan dalam sistem penempatan tenaga kerja, serta mekanisme yang lebih kuat untuk mencegah eksploitasi dan pelanggaran hak-hak mereka,” ujar Dae Dinda.

Lebih lanjut, Wagub NTB menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta pihak terkait dalam menciptakan sistem yang lebih efektif dan transparan bagi pekerja migran. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja serta peningkatan pendampingan bagi pekerja migran yang menghadapi permasalahan di negara tujuan.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa revisi ketiga UU PPMI bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan pekerja migran serta menjawab tantangan global yang semakin kompleks. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi setiap warga negara, termasuk mereka yang bekerja di luar negeri.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menyempurnakan regulasi agar pekerja migran mendapatkan perlindungan yang optimal,” tegasnya.

Kunjungan kerja ini dihadiri oleh anggota Baleg DPR RI, pejabat pemerintah provinsi, serta perwakilan dinas terkait. Diskusi yang berlangsung membahas tantangan utama yang dihadapi pekerja migran serta langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan di tingkat daerah untuk meningkatkan perlindungan mereka.

Sebagai penutup, Wagub Dae Dinda berharap agar kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat memberikan dampak positif bagi pekerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari NTB, sehingga mereka dapat bekerja di luar negeri dengan lebih aman dan sejahtera. Sumber (Diskominfo NTB)