KabarLagi.Com— Kepolisian Resor Bima Kota bergerak cepat menangani kasus pembunuhan yang terjadi di kos-kosan Putra Istana Bogor, Lingkungan Mande III, Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
RS (19), mahasiswa asal Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, ditangkap pada Rabu pagi (18/6) di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, oleh tim gabungan dari Opsnal Polsek Sape, Opsnal Polsek Rasanae Barat, dan Tim Puma Polres Bima Kota.
Waka Polres Bima Kota, Kompol Herman, SH, saat konferensi pers sore harinya, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa sore (17/6), sekitar pukul 16.30 Wita. Korban, Sandi M. Safi’i (24), seorang wiraswasta asal Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, tewas setelah ditebas di bagian leher dan dahi dengan sebilah parang.
Insiden bermula dari pertengkaran yang dipicu oleh ucapan kasar korban terhadap tersangka. Emosi memuncak, tersangka lalu mengambil parang yang disembunyikan di bawah kasur dan menyerang korban hingga meninggal dunia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah parang, pakaian, celana, dan seprei milik korban yang berlumuran darah. RS dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.
Kecepatan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme jajaran Polres Bima Kota dalam menegakkan hukum dan menjaga rasa aman masyarakat.
“Polres Bima Kota, Polisi Baik”