Diskon Pajak Kendaraan NTB 2025: Apresiasi untuk yang Patuh, Edukasi bagi Semua

0
220

KabarLagi.Com–Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bappenda menggelar program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Kegiatan peluncurannya digelar meriah di Teras Udayana, Mataram, pada Minggu (29/06), dan dihadiri langsung oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa kebijakan ini didesain dengan dua tujuan besar: memberikan keberpihakan nyata bagi masyarakat serta menciptakan kultur edukatif dalam hal kepatuhan membayar pajak. Ia menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTB yang masih berada pada kisaran 50 persen.

“Kalau kita terus memberi kelonggaran tanpa memperhatikan siapa yang taat dan siapa yang tidak, maka kita gagal membentuk kebiasaan yang baik. Yang taat harus kita apresiasi,” ujarnya.

Dr. Iqbal menegaskan bahwa kebijakan semacam ini bukan sekadar soal insentif finansial, tetapi juga soal pendidikan publik. Menurutnya, kesalahan pendekatan di masa lalu menyebabkan orang yang sama terus-menerus menikmati penghapusan denda tanpa perubahan perilaku. Oleh karena itu, lahirlah Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pemberian diskon berbasis tingkat kepatuhan.

Dalam skema baru ini, wajib pajak yang rutin dan tertib membayar selama empat tahun berturut-turut akan memperoleh potongan yang jauh lebih besar dibandingkan mereka yang telat atau menunggak. Tak hanya itu, kelompok rentan seperti veteran, penyandang disabilitas, penerima PKH, serta lembaga sosial dan yayasan juga mendapat insentif khusus.

“Banyak ruang publik belum ramah bagi disabilitas, kurikulum belum inklusif. Jadi ini salah satu bentuk kompensasi. Pemerintah berusaha hadir lewat jalur fiskal,” tambahnya.

Kebijakan ini juga membuka ruang bagi pemilik kendaraan luar daerah yang ingin pindah ke pelat lokal NTB (DR/EA) dengan insentif berupa bebas biaya Tanda Kendaraan Bermotor (TKB). Tak ketinggalan, masyarakat didorong untuk membalik nama kendaraan atas nama yayasan agar dapat menikmati insentif serupa.

“Kalau orang rela sekolah bertahun-tahun hanya untuk gelar ‘DR’, kenapa kita tolak pelat ‘DR’ gratis? Ini bagian dari membangun identitas daerah,” ucapnya berseloroh, disambut tawa hadirin.

Gubernur juga menekankan perlunya membedakan insentif berdasarkan jenis kendaraan. Sepeda motor yang biasanya dimiliki oleh masyarakat menengah ke bawah akan lebih diprioritaskan untuk mendapatkan keringanan dibandingkan mobil pribadi.

“Kalau pemilik mobil dapat keringanan, sementara dia bukan kelompok penerima manfaat seperti PKH, itu jelas tidak adil,” tegasnya.

Acara peluncuran Gebyar PKB 2025 ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri, sejumlah kepala OPD, serta mitra pendukung seperti Bank NTB Syariah, Jasa Raharja, dan sejumlah produsen otomotif. Kegiatan ini juga diramaikan oleh stan kuliner UMKM serta layanan langsung dari Bappenda yang memberikan edukasi dan simulasi besaran diskon kepada masyarakat.

Gubernur berharap program ini tak hanya meningkatkan pemasukan daerah, tetapi juga memperkuat budaya disiplin pajak sebagai wujud partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah.