Evaluasi SPAN LAPOR 2024: Rendahnya Aduan dan Respons Jadi Sorotan, Diskominfotik NTB Minta Perbaikan Layanan

0
323

KabarLagi.Com–Tingkat partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N-LAPOR di Provinsi Nusa Tenggara Barat masih tergolong rendah. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong pemanfaatan layanan ini demi peningkatan mutu pelayanan publik.

Kepala UPTD Pusat Layanan Digital Diskominfotik NTB, Ari Wahyudi, dalam rapat koordinasi para admin SPAN LAPOR dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur Mataram, Rabu (02/06), menegaskan bahwa laporan masyarakat sangat penting untuk perbaikan layanan, bahkan bisa menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan baru.

Berdasarkan evaluasi tahun 2024, jumlah aduan yang masuk hanya sebanyak 65 laporan. Hal ini dianggap masih minim, baik dari sisi respons OPD maupun kualitas laporan yang masih belum lengkap secara substansi dan data pendukung. Oleh karena itu, Ari menekankan perlunya pembenahan terhadap prosedur operasional standar dan peningkatan kapasitas pengelola layanan.

Ia menambahkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat atas penyelesaian laporan akan menjadi bagian dari indikator kinerja kepala daerah serta perangkat daerah terkait.

Selain meningkatkan sosialisasi agar masyarakat lebih mengenal SPAN LAPOR, Ari juga mendorong para admin OPD untuk lebih proaktif menindaklanjuti setiap pengaduan sebagai bahan evaluasi layanan, termasuk pada sektor penting seperti layanan rumah sakit atau kesejahteraan sosial.

Di sisi lain, Arya Wiguna dari Ombudsman RI Perwakilan NTB Bidang Penanganan Laporan menekankan bahwa banyaknya laporan bukan selalu pertanda buruknya layanan publik. Ia menjelaskan pentingnya memilah laporan berdasarkan substansinya—apakah berupa saran, kritik, atau aduan terhadap pelanggaran, maladministrasi, atau penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Arya, pengelolaan pengaduan yang baik adalah bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengawasi dan menuntut pelayanan yang adil. Ia menekankan bahwa penyempurnaan pengelolaan pengaduan harus menjadi prioritas, terutama di era keterbukaan informasi dan dominasi media sosial, agar masyarakat tidak memilih kanal lain yang kurang terkontrol.