Makna Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80: Refleksi Pembaharuan Hukum

0
256
Kaprodi Magister Hukum Ummat, Dr, Nurjannah. SH. MH

Oleh: Dr. Nurjannah S,H.,MH
Kaprodi Hukum Program Magister Pascasarjana UMMAT, Sekretaris PD Aisyiyah Lombok Barat

Delapan puluh tahun Indonesia merdeka bukan sekadar perayaan usia, tetapi momentum untuk menegasikan arah bangsa ke depan. Bagi generasi milenial, Gen Z, dan Gen Alpha, yang tumbuh di era digital, serba cepat, dan penuh inovasi, kemerdekaan bukan lagi tentang mengangkat senjata, melainkan tentang mewujudkan Indonesia yang adil, maju, dan relevan dengan perkembangan zaman.

“Indonesia merdeka bukan tujuan akhir, melainkan jembatan emas untuk menuju masyarakat adil dan makmur.” (Mohammad Hatta)
Bung Hatta, mengamanahkan bahwa kemerdekaan harus dijadikan jalan perubahan menuju sistem hukum dan kehidupan berbangsa yang lebih berkeadilan, berkemajuan, dan membuka ruang sebesar-besarnya bagi generasi muda untuk terus berkarya serta memperbaiki bangsa melalui inovasi dan kesadaran hukum.

Kemerdekaan di era sekarang berarti kebebasan untuk berkarya, berekspresi, dan berkontribusi, sambil tetap menjunjung nilai-nilai Pancasila, persatuan, dan tanggung jawab sosial. Untuk itu, hukum Indonesia juga harus bergerak maju mengikuti semangat generasi muda: tidak rumit, tidak lamban, tapi responsif, transparan, dan mengayomi (Paradigma pembaharuan Hukum).

Beberapa Refleksi isu-isu penegakan hukum:
Selama periode 2022–2024, tercatat 80 kasus korupsi di NTB melalui pemberitaan media, dengan kerugian negara sekitar Rp241 miliar dan melibatkan 130 tersangka. Modus korupsi yang sering terjadi adalah manipulasi data (25 kasus) dan modus fiktif lainnya. Penanganan oleh Kejaksaan lebih dominan (55 kasus), diikuti oleh Kepolisian dan KPK, namun ada kritik soal penghentian kasus tertentu, sehingga layak menjadi atensi publik.
Skandal kredit macet dengan nilai hingga Rp 300 miliar mencuat, diduga disebabkan oleh kegagalan manajemen dan pengawasan internal. Akademisi NTB mendesak penegak hukum segera menyeret pihak terkait ke jalur hukum agar dana masyarakat dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 21,3 miliar untuk petani porang dan sapi. Ini merugikan negara hingga belasan miliar rupiah. Divonisnya Tersangka 8 tahun penjara atas pemalsuan laporan transaksi berkelanjutan di bank daerah.

Maraknya kasus korupsi, dengan berbagai modus manipulasi menunjukkan perlunya sistem pengadaan publik yang lebih terbuka, terdigitalisasi, dan diawasi oleh partisipasi publik dan audit independen. Adanya penghentian penyelidikan atau penanganan kasus seolah “sepi” dapat merusak kepercayaan publik. Hukum melalui mengembannya harus konsisten, profesional, dan berorientasi pemulihan keadilan, tanpa diskriminasi. misalnya pada kasus pemalsuan lahan (aspek administratif) menunjukkan bahwa putusan akhir bisa sangat berbeda di tingkat kasasi oleh karena itu, proses pengadilan harus lebih transparan dan cepat, sembari menjaga akurasi penegakan hukum.

Masalah yang lebih kontekstual dibidang pendidikan seperti banyak dosen mengalami beban kinerja yang sangat besar(berlebih), baik mengajar, penelitian, dan pengabdian, namun gaji dan tunjangan kinerja (tukin) sering tertunda atau bahkan tidak dibayar, terutama bagi dosen bukan PNS. Ekosistem kerja yang bahkan sampai pada kondisi yang menyebabkan stres, membutuhkan psikiater (ahli kejiwaan) atau bahkan dirawat di rumah sakit. Ada Faktor psikologis yang sangat urgent untuk di atensi oleh pihak pemberi kerja, serikat pekerja, dan pemerintah memastikan hal tersebut tidak terjadi.
Upaya Advokasi dan serikat Pekerja, adalah sebuah keniscayaan. Beberapa Diskusi publik di kampus-kampus menyoroti pentingnya serikat pekerja di kampus sebagai ruang memperjuangkan hak, demokrasi, dan keadilan ketenagakerjaan di lingkungan akademik.

Kondisi Pendidikan sangat mempengaruhi paradigma fikir dan tindak generasi masa depan bangsa. Oleh karena itu, sebagai generasi yang hidup di tengah distrupsi dan kompetisi global, generasi muda bukan hanya penikmat kemerdekaan, tapi aktor penting dalam melanjutkan cita-cita bangsa. Mengisi kemerdekaan artinya ikut menuntut sekaligus mewujudkan sistem hukum yang mewujudkan keadilan substantif, kemanfaatan, dan kepastian hukum melalui mekanisme menyeluruh Berbasis perlindungan dan penghormatan martabat manusia, menjamin kesejahteraan dan kepastian status ketenagakerjaan, menumbuhkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, mengedepankan paradigma hukum berkemajuan yang adaptif dan humanis dan melibatkan generasi muda sebagai aktor pembaharu hukum dan pendidikan.

Mari rayakan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia dengan cara yang bermakna: berani bersuara, cerdas mengambil peran, dan optimis membawa perubahan. Karena pembaharuan hukum dan kemajuan bangsa tidak akan datang kalau generasi mudanya pasif, justru akan lahir dari keberanian merekalah bermimpi besar diraih, berpikir kritis, dan bergerak nyata.Merdeka bukan hanya kata, tapi cara kita membangun Indonesia yang lebih keren, lebih adil, dan lebih siap menghadapi masa depan! ????????✨

Hukum yang berkemajuan adalah hukum yang bergerak seiring degup jantung generasi mudanya kreatif, inovatif, kritis, dan optimis.

Kemerdekaan adalah kebebasan untuk berbuat baik.” Prinsip etika yang harus ditanamkan kepada generasi muda agar hukum Indonesia benar-benar menjadi jembatan emas (Bung Hatta) menuju Indonesia yang maju, adil, bermoral, dan berkarakter