KabarLagi.Com— Diskursus mengenai masa depan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pasca penutupan aktivitas pertambangan kian menguat di tengah masyarakat dan kalangan pengambil kebijakan. Hal ini seiring dengan kewajiban perusahaan tambang, termasuk PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), untuk melaksanakan kegiatan pascatambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara serta pedoman teknis reklamasi dan pascatambang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 344K Tahun 2025.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang melakukan pembongkaran dan atau reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang, pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi, serta pemeliharaan hasil reklamasi. Pengembangan sosial, budaya, dan ekonomi dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekonomi karyawan serta masyarakat lokal yang sebagian atau sepenuhnya akan terdampak saat operasi pertambangan berakhir.
Namun demikian, ketergantungan penuh terhadap program pascatambang perusahaan dinilai tidak cukup untuk menjawab tantangan besar yang akan dihadapi KSB. Pemerintah daerah dinilai perlu sejak dini menyiapkan intervensi kebijakan strategis guna merespons potensi perubahan sosial dan ekonomi masyarakat setelah aktivitas pertambangan berhenti. Tanpa langkah antisipatif, dampak pascatambang berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi yang serius, terutama bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.
Penutupan kegiatan pertambangan diperkirakan akan memicu guncangan ekonomi, khususnya pada skala ekonomi mikro. Dalam lima tahun pertama pasca penutupan tambang, aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini tumbuh seiring dengan keberadaan tambang, seperti perkebunan, peternakan, warung dan rumah makan, transportasi lokal, penginapan, serta berbagai usaha mikro lainnya, diprediksi akan mengalami gangguan signifikan bahkan terhenti. Kondisi ini juga berdampak pada masyarakat KSB yang bekerja sebagai karyawan PT AMNT maupun subkontraktor yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan.
Setelah fase awal tersebut, masyarakat diperkirakan akan memasuki tahap penyesuaian yang berlangsung pada lima hingga sepuluh tahun berikutnya. Pada fase ini, pelaku ekonomi lokal yang sebelumnya bertumpu pada sektor pertambangan akan berupaya mencari alternatif sumber penghidupan dan pasar baru agar tetap dapat bertahan. Selanjutnya, pada fase berikutnya, diharapkan akan tumbuh kemandirian ekonomi masyarakat, di mana aktivitas ekonomi berjalan berdasarkan sumber dan jenis usaha alternatif yang dipilih secara mandiri dan berkelanjutan.
Tanpa perencanaan kebijakan yang matang dan berorientasi jangka panjang, fase guncangan ekonomi berpotensi berlangsung lebih lama dan menimbulkan persoalan sosial yang kompleks. Oleh karena itu, momentum diskusi publik yang saat ini berkembang diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan di KSB untuk menyusun strategi pembangunan pascatambang yang lebih terarah, inklusif, dan berkeadilan demi menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Syamsul Hidayat Daud, Ph.D, Pengamat Pertambangan UMMAT, Dosen Program Studi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Mataram, Alumni Ph.D Eskişehir Osmangazi University, Turki (Konsentrasi Pertambangan).
