Bupati Dompu Ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

0
15

KabarLagi.com—Bupati Dompu Bambang Firdaus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Rabu (17/6).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Dompu Muttakun didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan dan Wakil Ketua II Ismul Ramadhan. Sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta pejabat daerah lainnya turut hadir.

Dalam pidatonya, Bambang Firdaus mengatakan penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Raperda yang disampaikan ini menjadi tangggunguawab konstitusional Pemda untuk dibahas bersama dengan DPRD,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah sebagai pelaksana anggaran atas berbagai program dan kegiatan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, kewajiban penyampaian laporan keuangan daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Penyampaian dimaksud telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.

Bambang menambahkan, regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

Bambang menyebut Kabupaten Dompu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sekaligus tantangan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Kami menyadari bahwa predikat WTP bukanlah tujuan akhir melainkan motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.

Usai penyampaian nota pengantar dari bupati, Ketua DPRD Dompu Muttakun mengatakan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 selanjutnya akan dibahas oleh DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

“Seusai penyampaian dengan segera Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 akan dibahas oleh DPRD,” katanya.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda dari pemerintah daerah kepada DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.(TM)