KabarLagi.com—Pemerintah Kabupaten Dompu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kabupaten Dompu, Senin (22/6).
Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi berjalan sesuai ketentuan serta mencegah terjadinya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Anggota DPRD Kabupaten Dompu, Muhammad Ikhsan, melalui akun Facebook pribadinya menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan resmi yang terbukti melanggar aturan pendistribusian LPG bersubsidi.
“AWASSSS…. DPRD dan Pemda Dompu akan bersikap tegas sampai pada pemberian rekomendasi pencabutan izin bagi pangkalan resmi LPG 3 Kg bersubsidi,” tulis Ikhsan dalam unggahannya.
Dalam unggahan tersebut, Ikhsan juga menyebutkan adanya pengamanan sejumlah tabung gas dari pangkalan maupun pengecer yang diduga melanggar aturan distribusi. Menurutnya, tabung-tabung tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh pangkalan resmi wajib menjual LPG 3 Kg sesuai HET. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
“Kepada pangkalan resmi agar menjual sesuai HET. Jika tidak, maka izinnya akan dicabut,” tegasnya.
Selain itu, Ikhsan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pemerintah desa, kelurahan, camat, maupun melalui nomor pengaduan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Langkah sidak ini diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi serta menjamin ketersediaan gas elpiji bagi masyarakat yang berhak menerimanya.(TM)
