KabarLagi.Com–Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Bima berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Bima. Sebanyak 535 gram sabu diamankan bersama dua pria yang diduga sebagai kurir di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Senin (22/6/2026).
Kedua terduga pelaku berinisial SH (46) dan SL (42), warga Kabupaten Lombok Barat, ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai sebuah mobil yang diduga membawa narkoba menuju Bima.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, mengatakan tim langsung melakukan pengintaian dan membuntuti mobil Avanza hitam yang dicurigai. Kendaraan itu kemudian berhenti di sebuah lahan kosong di Desa Talabiu sebelum akhirnya disergap petugas.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 535 gram bruto yang disembunyikan di dalam tas,” ujarnya.
Selain sabu, polisi juga menyita dua kantong plastik hitam, satu tas kain hijau, satu unit telepon genggam dan mobil yang digunakan para pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Mereka mengambil paket sabu di wilayah Kota Mataram atas perintah seseorang berinisial BKT dan selanjutnya membawa barang tersebut menuju Kabupaten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
“Setiap narkotika yang berhasil disita berarti ada banyak generasi muda yang berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
