KabarLagi.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/8). Kegiatan tersebut diikuti jajaran pengelola keuangan KPU Kota Bima dari Aula Matupa.
Peserta yang hadir dalam sosialisasi itu terdiri atas Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Bendahara Pengeluaran. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru yang mengatur tata kelola keuangan negara.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai berbagai ketentuan dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026, mulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. Sejumlah materi juga disertai pembahasan teknis mengenai penerapan aturan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain penyampaian materi, forum dimanfaatkan sebagai ruang diskusi untuk menyamakan pemahaman terhadap implementasi regulasi baru. Langkah ini dinilai penting agar pengelolaan anggaran di lingkungan KPU dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam pelaksanaan administrasi keuangan.
Melalui sosialisasi tersebut, KPU Kota Bima berharap pengelolaan anggaran dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel, seiring dengan penerapan kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan dalam tata kelola keuangan negara.
