Kapolda NTB ungkap sejumlah kasus Narkoba dan sejenisnya

0
346

KabarLagi.ComMataram — Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, SH., SIK, Lakukan Konferensi Pers yang di selenggarakan di aula Braha Daksa dan di lanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti yang di lakukan di lapangan Braha Daksa Polda NTB.

Giat berlangsung di hadiri oleh jajaran petinggi Polda NTB dalam hal ini Direktur Narkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB dan sejumlah Undangan lainnya Yang di hadiri oleh Pemrov NTB, DPRD NTB, Danrem 162 WB, Kepala Badan Narkotika Nasional wilayah NTB, Kejati NTB, BPOM NTB, Bea Cukai dan lainnya.

Dalam sambutannya Kapolda NTB mengatakan bahwa kegiatan pengungkapan kasus narkoba ini selaras dengan 8 misi Bapak Presiden Prabowo Subianto yang di sebut dengan Asta Cita.

Lebih lanjut Kapolda NTB mengungkapkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda NTB mulai dari Januari hingga Februari 2025 sebanyak 19 Kasus dan Jumlah tersangka 28 orang dengan perincian 26 orang Pria dan 2 orang Wanita dengan rincian barang Bukti berupa Shabu sebanyak 5,5 Kg, Mefedron 63 Butir dan Ekstasi 9 Butir.

Kendati demikian para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat 1 dan 2 dan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pelaku pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 Tahun…