KabarLagi.Com — Polemik dugaan penyelewengan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB kini memasuki babak panas. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) NTB bersama Pimpinan Cabang IMM Kota Mataram, Kamis (14/8/2025), resmi melaporkan anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Tinggi NTB. Laporan ini dianggap sebagai langkah nyata mahasiswa untuk “mengguncang” praktik gelap di gedung parlemen daerah.
Sekretaris DPD IMM NTB, Azis Tanjung, menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penggelapan dana Pokir yang kini tengah diusut Kejati NTB. Menurutnya, dana Pokir adalah instrumen resmi yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 untuk menyerap aspirasi rakyat dan mewujudkan program pembangunan yang akuntabel.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi perampokan hak rakyat miskin. IMM NTB akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Azis.
Hasil advokasi IMM NTB menemukan fakta mengejutkan: dua anggota DPRD NTB dari Fraksi PPP, Marga Harun dan Ruhaiman, telah mengembalikan uang ratusan juta rupiah ke Kejati NTB pada Juli 2025. Uang ini disebut sebagai “dana siluman” yang terkait Pokir periode 2019–2024.
“Pengembalian uang itu tidak menghapus unsur pidana. Justru ini bukti adanya kesengajaan, sebagaimana diatur UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Azis.
IMM NTB mendesak Kejati NTB untuk segera menetapkan Marga Harun dan Ruhaiman sebagai tersangka utama, sekaligus membongkar keterlibatan anggota dewan lain yang diduga ikut menikmati aliran dana. Tak hanya itu, IMM juga menuntut Kejati memanggil Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, selaku kepala daerah, serta Kepala BPKAD NTB untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pencairan dan penggunaan dana tersebut.
“Panggil Gubernur, panggil Kepala BPKAD. Jangan ada tebang pilih. Kami akan pastikan rakyat tahu siapa saja yang bermain di balik dana Pokir ini,” tutup Azis, dengan nada mengancam akan terus melakukan tekanan publik.
