Kemenkes RI Surati Pemkab Bima, Minta Percepatan Perbaikan Jalan Akses Kesehatan di Langgudu

0
844

KabarLagi.Com-BIMA, 11 Februari 2026 – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi menyurati Pemerintah Kabupaten Bima terkait kondisi jalan rusak di wilayah Langgudu Selatan yang dinilai menghambat akses layanan kesehatan masyarakat.

Surat bernomor PS.04.01/BI/1446/2026 tertanggal 5 Februari 2026 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bima sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal SP4N LAPOR! pada tanggal 30 Januari 2026.

Dalam surat tersebut, Sekretaris Ditjen Kesehatan Primer dan Komunitas, Hendrastuti Pertiwi, SKM, MHSM , meminta pemerintah daerah melakukan kajian serta meminta pengaduan terkait perbaikan jalan akses layanan kesehatan di Jalan Langgudu.

Kemenkes menegaskan bahwa perbaikan jalan diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Pengaduan yang disampaikan oleh Arief Rachman , mewakili masyarakat Langgudu Selatan (Desa Waduruka dan sekitarnya), Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam substansi pengaduan disebutkan bahwa kondisi jalan masih berupa tanah dan berbatu sehingga tidak layak berfungsi serta menghambat aksesibilitas terhadap layanan kesehatan primer.

Kerusakan jalan juga berpotensi menghambat pelayanan kesehatan keliling, distribusi obat dan vaksin, pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta penanganan stunting.

Terlebih lagi, dalam surat aduan dijelaskan bahwa ambulans pernah mengalami hambatan saat membawa pasien dalam kondisi darurat akibat jalan berlumpur dan licin, yang berisiko menyebabkan keterlambatan penanganan medis.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bima sebagai bagian dari dorongan koordinatif lintas sektor.

Dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.

Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bima guna menjamin kelancaran sistem rujukan pasien dan memberikan hak dasar atas layanan kesehatan.