KabarLagi.com—Pemerintah Kabupaten Sumbawa memfasilitasi penguatan legalitas bagi 30 Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A, dan Induk P3A melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Legalisasi Kelembagaan yang digelar di Aula H. Madilaoe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (23/6).
Kegiatan yang diinisiasi Komisi Irigasi dan Forum Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (PSDAT) Kabupaten Sumbawa itu mendapat dukungan dari Program CERAH-PLAN Indonesia. Bimtek diikuti pengurus P3A, Gabungan P3A, Induk P3A, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Bupati Sumbawa, H. Syarafuddin Jarot, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya keberadaan kelembagaan petani yang memiliki legalitas hukum dalam mendukung pengelolaan irigasi yang efektif dan berkelanjutan.
Menurutnya, sektor pertanian sangat bergantung pada ketersediaan dan pengelolaan air yang baik. Karena itu, penguatan kelembagaan P3A dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola irigasi sekaligus mendukung produktivitas pertanian.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pendampingan terkait proses legalisasi organisasi, tetapi juga bimbingan teknis mengenai pengelolaan air dan tata kelola jaringan irigasi.
Jarot juga mengapresiasi dukungan Program CERAH-PLAN Indonesia dalam upaya memperkuat kapasitas kelembagaan petani di Kabupaten Sumbawa. Ia meminta seluruh pengurus P3A terus meningkatkan kemandirian organisasi dan memperkuat semangat gotong royong dalam pengelolaan sumber daya air.
Selain membahas penguatan kelembagaan, Bupati turut menyoroti pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya air di tengah tantangan yang mulai dihadapi sejumlah bendungan dan daerah irigasi di Sumbawa. Ia mengajak masyarakat mendukung Program Sumbawa Hijau Lestari melalui upaya pelestarian hutan dan penanaman pohon.
“Kelestarian hutan dan sumber air menjadi faktor penting bagi keberlangsungan sektor pertanian dan kehidupan masyarakat di masa depan,” kata Jarot.
Sementara itu, Project Coordinator Program CERAH-PLAN Indonesia, Abdul Rohman, mengatakan P3A, Gabungan P3A, dan Induk P3A memiliki peran strategis dalam menjaga kelancaran distribusi air irigasi yang berdampak langsung pada hasil produksi pertanian.
Menurutnya, legalitas kelembagaan akan memberikan kepastian hukum bagi organisasi petani sehingga dapat berperan lebih optimal dalam mendukung program pemerintah, khususnya di bidang pengelolaan irigasi dan penguatan ketahanan pangan daerah.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap kelembagaan petani pengelola irigasi di Kabupaten Sumbawa semakin kuat, mandiri, dan mampu berkontribusi dalam menjaga keberlanjutan sistem irigasi yang menjadi penopang utama sektor pertanian.(TM)
