KabarLagi.com—Desakan agar penanganan sejumlah kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kabupaten Bima dibuka secara transparan menguat. Senin (10/8), GAKADA BIDOM resmi menyerahkan laporan dan tuntutan kepada Mapolda NTB.
Laporan tersebut berisi tiga tuntutan utama yang meminta Polda NTB turun tangan mengusut lebih jauh perkara narkotika yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
GAKADA BIDOM mendesak proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka meminta setiap informasi, bukti petunjuk serta pihak-pihak yang disebut dalam proses persidangan ditindaklanjuti secara profesional.
Tuntutan pertama menyasar Bripka Abdul Hamid. GAKADA BIDOM meminta aparat memeriksa yang bersangkutan karena namanya disebut dalam berkas dakwaan sejumlah terdakwa dan beberapa kali muncul dalam persidangan.
Menurut GAKADA BIDOM, penyebutan nama tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan untuk memastikan sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut. Mereka mempertanyakan alasan yang bersangkutan disebut dalam dokumen perkara dan persidangan, namun disebut belum pernah dipanggil atau diperiksa.
Tuntutan kedua berkaitan dengan Firdaus, yang disebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika dengan barang bukti 535 gram sabu.
GAKADA BIDOM mendesak Kapolda NTB mengambil alih pengejaran dan penangkapan terhadap Firdaus. Mereka mempertanyakan keberadaan tersangka yang disebut telah hilang kabar sejak Juli 2026.
“Penanganan terhadap DPO ini harus menjadi perhatian serius dan dilakukan secara terbuka,” demikian salah satu poin tuntutan yang disampaikan GAKADA BIDOM.
Tuntutan ketiga menyangkut evaluasi terhadap jajaran pimpinan kepolisian di Kabupaten Bima. GAKADA BIDOM mendesak pencopotan Kasat Narkoba dan Kapolres Kabupaten Bima.
Desakan tersebut didasarkan pada penilaian GAKADA BIDOM bahwa terdapat sejumlah bukti petunjuk yang dinilai belum ditindaklanjuti secara maksimal dalam penanganan perkara narkotika tersebut.
Penyerahan laporan ke Mapolda NTB menjadi langkah GAKADA BIDOM untuk mendorong agar perkara tersebut mendapat perhatian lebih tinggi dan ditangani secara transparan.
Mereka juga meminta Polda NTB membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda NTB maupun Polres Kabupaten Bima mengenai tiga tuntutan yang disampaikan GAKADA BIDOM tersebut.
Publik kini menunggu langkah Polda NTB untuk menjawab desakan tersebut, termasuk terkait pemeriksaan pihak yang disebut dalam persidangan, pengejaran DPO kasus 535 gram sabu, serta evaluasi terhadap jajaran kepolisian di Kabupaten Bima.
