KabarLagi.com—Kas Daerah Kota Bima mendapat suntikan Rp56,37 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar. Dana tersebut ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) dan telah masuk ke Kasda pada 7 Agustus 2026.
Nilai yang diterima Pemkot Bima mencapai Rp56.375.862.000. Dana tersebut merupakan penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
Juru bicara Pemkot Bima, Muhammad Hasyim, membenarkan masuknya dana tersebut. Ia menyebut penyaluran dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” kata Hasyim, Senin (10/8/2026).
Keputusan Menteri Keuangan tersebut mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, termasuk penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 serta Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.
Masuknya dana puluhan miliar rupiah itu memberikan tambahan ruang fiskal bagi Pemkot Bima untuk menopang kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.
Hasyim mengatakan, tambahan DBH tersebut juga berkaitan dengan dukungan terhadap kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah, penguatan kapasitas fiskal serta penyelesaian kewajiban pemerintah pusat terkait kurang bayar DBH.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki sejumlah kebutuhan pembangunan yang membutuhkan dukungan anggaran, mulai dari infrastruktur, pendidikan hingga kesehatan.
“Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKPD,” ujarnya.
Meski menambah kapasitas fiskal, dana Rp56,37 miliar tersebut bukan berarti menjadi anggaran bebas yang dapat dibelanjakan tanpa batas. Pemanfaatannya tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan dokumen perencanaan serta penganggaran yang berlaku.
Pemerintah Kota Bima menyatakan tambahan penerimaan itu akan diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan masuknya dana tersebut, Pemkot Bima kini memiliki tambahan ruang untuk menjaga keberlangsungan sejumlah program prioritas. Tantangannya adalah memastikan tambahan fiskal tersebut benar-benar berujung pada belanja yang efektif dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
